Elida Netty S.H., M.H., CPLC. Sudah Maksimalkah Pemkab Bengkalis Dalam Menangani Aset Daerah?

DURI, MELAYUPOST.COM, โ€“ Perbincangan hangat di setiap Sudut Kota Duri.
Apakah kisah lama akan kembali terulang di Blok Rokan?. Semua elemen dari kalangan masyarakat membicarakannya. Terlebih para elit-elit dari pemerintah daerah tidak luput juga membicarakan bagaimana dan bagaimana terkait dengan peralihan Chevron ke Pertamina nantinya. Namun apakah ini hanya sebatas perbincangan di kedai kopi?.

Jumโ€™at 23 Juli 2021 di Jl. Mawar, tepatnya di Kantor Hukum Elida Netty, S.H., M.H., CPLC. telah dilakukan konfrensi pers untuk membedah peralihan Chevron dengan Pertamina terkait dengan Blok Rokan.

Hadir dalam konfrensi pers antara Elida Netty, S.H., M.H., CPLC. yang berprofesi sebagai pengacara nasional dan juga sebagai tokoh perempuan di Provinsi Riau, khususnya di Kabupaten Bengkalis. Juga hadir bung Zumar Al Azmi sebagai Praktisi dalam bidang Perminyakan di Provinsi Riau yang berdomisili di Kabupaten Bengkalis.

Dalam Konferensi Pers hadir kalangan beberapa awak media, dari media cetak dan online di Provinsi Riau. Termasuk redaksi dari awak media ini (Melayupost.com)

Dalam keterangannya,Bunda Eli yang biasa akrab dipanggil oleh masyarakat duri ini berprofesi sebagai Pengacara menyoroti dari sisi hukum. Dan lebih mengerucut kepada undang-undang otonomi daerah.

โ€œBerdasarkan undang-undang no. 32 tahun 2004 sebagaimana telah di amandemen dengan undang-undang No. 12 tahun 2008 tentang Pemerintah Daerah, defenisi atau arti otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undanganโ€.

โ€œDari defenisi otonomi sudah jelas, bagaimanapun terkait dengan Blok Rokan harus ada Memorandum of Understanding (MoU) dengan pemerintah daerah, karena otoritas semua berada di Pemerintah Daerah. Yang jadi pertanyaan, bagaimana Pemerintah Daerah itu sendiri menyikapi. Sudahkah ada gebrakan pemerintah daerah demi kesejahteraan masyarakat khususnya di Kabupaten Bengkalis, karena Kabupaten Bengkalis adalah salah satu termasuk wilayah dari yang akan diserah terimakanโ€.  Jelas Elida Netty, S.H., M.H., CPLC. memaparkan dengan gamblang.

โ€œKesempatan ini menjadikan momentum untuk tidak menjadi penonton lagi. Pemerintah daerah harus lebih jeli dan intensif untuk melakukan negosiasi dengan para pengatur kebijakan. Tambah Elida Netty, S.H., M.H., CPLC. kepada awak media.

โ€œApalagi kalau kita berbicara aset, aset yang dimiliki oleh Chevron, khususnya pumping unit yang mencapai lebih kurang 7000 unit selama ini telah mengisi pundi-pundi dalam percaturan dunia migas.tambahnya. Ini adalah murni milik daerah, karena memang ladang minyak yang selama ini ada di daerah kita di Kabupaten Bengkalis. Yang menjadi pertanyaan, mau dikemanakan ini aset?. Jelas, aset ini adalah milik daerah, hanya  saja karena nantinya ada yang mengelola, maka diserahkan oleh pengelola, dalam hal ini adalah Pertamina. Tentu semua itu harus ada landasan hukum untuk serah terima seluruh aset yang ada. Maka dilakukanlah penandatanganan MoU seperti yang saya sudah jelaskan diatasโ€.

โ€œSekali lagi, sudah ada rencana yang matangkah pemerintah daerah Kabupaten Bengkalis dalam hal ini…?. Saatnya kita harus mengawal ini semua. Maukah masyarakat jadi penton lagi di โ€œBLOK ROKANโ€ seperti cerita lama?. Ironis jika ini terjadi.โ€ Jelas Elida Netty, S.H., M.H., CPLC.

Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis harus transparan kepada masyarakat. Dan ini jika dilakukan secara bersama-sama dengan masyarakat, akan lebih hebat dari Kabupaten Kutai Kartanegara yang Maju, Mandiri, Sejahtera, dan Berkeadilan.

Elida Netty, S.H., M.H., CPLC. menekankan, ada 2 item yang memang harus diperhatikan:

1 . Aset yang berkedudukan jelas di Kabupaten Bengkalis dan diatur secara gamblang dengan undang-undang otonomi daerah undang-undang No. 32 tahun 2004: Pemerintahan Daerah (Pemda) a.Sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemerintah daerah berwenang untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan

2. Legal Standing yang dibuat Pemerintah Kabupaten Bengkalis harus jelas dan nyata, agar masyarakat dapat melihat dengan gamblang dan dapat mensejahterakan masyarakat secara keseluruhan. Pemerintah Bengkalis harus terbuka  dan jangan ada yang ditutup tutupi.

Karena Chevron adalah sebagai Kontraktor, tentunya Cost Recovery harus ada. Bagaimana Pemkab Bengkalis sendiri menyikapi Dana Recovery ini.

Saya Elida Netty, S.H., M.H., CPLC. mengajak kepada seluruh elemen, agar kita menyatukan visi dan misi guna tercapainya semua ini. Jika semua ini sudah terakomodir, maka Business to Business akan berjalan sesuai dengan harapan. Dan akan membawa kemakmuran seluruh masyarakat yang ada di Kabupaten Bengkalis, khususnya di Kecamatan Mandau.

Berbeda dengan Zumar Al Azmi sebagai Praktisi dalam bidang perminyakan di Provinsi Riau yang berdomisili di Kabupaten Bengkalis, ia menyoroti permasalahan ini dari sisi sosial terkait dengan akan dilakukannya peralihan antara Chevron dengan Pertamina pada tanggal 8 Agustus 2021 dan MoU akan dilaksanakan pada tanggal 9 Agustus 2021 yang tinggal menghitung hari.

โ€œMasyarakat seolah berpacu dengan waktu untuk membicarakan segala permasalahan yang nantinya ditimbulkan setelah serah terima. Kita harus melakukan negosiasi dan membicarakan permasalah ini dengan segala cara tentunya dengan cara yang beretikaโ€.

โ€œBagaimana nantinya Pertamina  Hulu Rokan (PHR) memandang masyarakat di lingkungan explorasi ini, khususnya di Kabupaten Bengkalis. Mau pemerintah sudah jelas, namun kesepakatan dengan Lembaga Adat belum adaโ€. Imbuhnya.

โ€œApakah masyarakat Mandau hanya ingin jadi penonton. Dan ketika Chevron sudah berakhir, dia kembalikan kepada negara atau daerah. Ini wilayah kita. Apa bentuk dari usaha Kabupaten Bengkalis terkait dengan pelepasan pengelolaan ini, atau kita akan jadi penonton lagiโ€. Jelas Bung Zumar Al Azmi kepada awak media.

โ€œ. Kita harus tau bagaimana peranan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis itu sendiri dalam masa peralihan yang tinggal menghitung hari ini. Kita harus ambil andil di semua bidangโ€.

โ€œSaya akan coba mengakomodir ke pihak PHR, SKK Migas dan Pemerintah Kabupaten Bengkalis agar dapat bertemu untuk menyampaikan ini, sehingga kita dapat mengerti apa yang menjadi masalah dan apa tujuan dan apa yang bisa kita dapatkanโ€.

Ditambah ungkapan dari bunda eli, jika  ada pembahasan dan pembicaraan dengan pihak PHR bicarakan di daerah dulu dengan melibatkan tokoh tokoh yang ada di Bengkalis sesuai prosedur,baru lanjutkan ke pusat.Jangan dari pusat dulu baru hasil nya ke daerah.
Diakhir bincang, Elida Netty S.H., M.H., CPLC meminta supaya semua element bersatu jangan sampai di adu domba pihak lain.
(Linda hsb)

Tinggalkan Balasan