Paripurna DPRD Bengkalis, Sahkan RPJMD

Bengkalis, Melayupost.com
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) TA 2021-2026 Kab. Bengkalis disahkan pada paripurna DPRD, Senin (16/08/2021).

Rapat paripurna itu, dihadiri Bupati Bengkalis Kasmarni, Ketua DPRD H. Khairul Umam, Wakil Ketua Syahrial, Sofyan, dan Syaiful Ardi serta seluruh anggota DPRD dan tamu yang hadir, Ketua Pansus H. Adri menunjuk Rahmah Yenny sebagai juru bicara pansus untuk menyampaikan laporannya.

Dari hasil diskusi, rapat, konsultasi dan koordinasi serta studi banding, Pansus Rencana PJMD Kabupaten Bengkalis dapat disampaikan dalam bentuk rekomendasi dan saran diantaranya Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis harus menyediakan anggaran yang memadai untuk mengakomodir program pemekaran desa/kelurahan dan kecamatan demi terwujudnya pemerataan pembangunan yang berkesinambungan.

Selain itu, pokok-pokok pikiran DPRD Kabupaten Bengkalis harus dimasukkan dalam batang tubuh Perda RPJMD sehingga menjadi bagian dari dokumen RPJMD Kabupaten Bengkalis Tahun 2021-2026 dan diakui serta bersifat mengikat.

Fraksi-Fraksi DPRD Bengkalis menyetujui disahkannya Ranperda RPJMD TA 2021-2026 tersebut dengan memberikan beberapa saran dan masukan. Wakil Ketua Syahrial mewakili fraksi Partai Golkar merekomendasikan agar setiap Perda yang telah disahkan disegerakan Perbubnya, seperti Perda bantuan terhadap masyarakat miskin.

“Perda ini sangat penting untuk menjadi dasar bantuan Pemda terhadap masyarakat yang berkonflik dengan aparat hukum dan membutuhkan bantuan hukum dari pemerintah,” Ucap Syahrial.

Firman memberikan catatan agar Bupati Bengkalis mengarahkan setiap OPD untuk lebih menggali lagi potensi anggaran pusat yang bisa dialirkan ke Kabupaten Bengkalis, sehingga Kab. Bengkalis tidak terlalu bergantung kepada dana APBD.ujar Fraksi Suara Rakyat ini.

H. Arianto dari Fraksi Partai Gerindra menyinggung tentang lingkungan hidup yang ada dikabupaten Bengkalis.Pohon-pohon rindang yang telah ditanam pemerintah puluhan tahun, tetapi ditebang oleh masyarakat. Sehingga perlu ada perhatian dan kontrol dari pemerintah daerah dengan membuat surat edaran akan aturan dilarangnya penebangan pohon tersebut.

Ia juga mengharapkan adanya penertiban Pedagang kaki lima yang berjualan di trotoar-trotoar jalan, bukan nya dilarang tetapi harus pada tempat yang seharusnya. Penerangan di ruas-ruas jalan Bengkalis juga perlu menjadi perhatian supaya kota terlihat meriah.

Beda lagi dengan Irmi Syakip Arsalan,Beliau mengatakan bahwa semua rekomendasi yang disampaikan oleh Pansus menjadi aturan yang mengikat pada dokumen RPJMD 2021-2026.ujar dari fraksi Kebangkitan Bintang Indonesia ini.

“Banyak masyarakat yang kesulitan mengurus ijin usaha sehingga investasi masyarakat kepada Kab. Bengkalis tidak masuk dalam PAD dan ini perlu diperhatikan lebih baik lagi,” tutur dr. Morison menambahkan rekomendasi.

Akhir kata Wakil Ketua Sofyan, mengingatkan kepada Bupati bahwa RPJMD merupakan acuan dalam menjalankan roda pemerintahan Kabupaten Bengkalis, untuk itu perlu ada sinergitas dari OPD-OPD terkait dan evaluasi yang rutin untuk mengukur keberhasilan program dan kegiatan secara berkala.

Dalam sambutannya, Bupati Kasmarni memberikan apresiasi kepada tim Pansus DPRD yang secara maraton dan seksama melakukan pembahasan terkait dokumen RPJMD ini sebagai landasan dan pedoman bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan 5 tahun kedepan.. (Linda-Mp)

Tinggalkan Balasan