Dalam Pengaruh Tuak, Pemuda Ancam Orangtua Kandung Dengan Sajam

Duri,Melayupost.com-Seorang Pemuda di Duri, E.L (24) akibat mabuk tuak, pulang kerumah pada malam hari jadikan orangtua kandungnya sebagai pelampiasan emosional dan mengancam dengan senjata tajam (Sajam).

Pemuda kelahiran Sibolga pada 30 Desember 1997 ini, E.L, yang hanya berpendidikan terakhir SMP, warga Jalan Tegal Sari Km. 4 Kulim, Desa Pematang Obo, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, akibat perbuatannya di ancam dalam perkara TP. Pengancaman sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP KUHPidana oleh Reskrim Polsek Mandau.

Menurut Kapolsek Mandau melalui Kasi Humasnya menjelaskan, tempat kejadian perkara (TKP) penangkapannya, di rumah kediaman pelapor yang beralamat di Jalan Tegal Sari Km. 4 Kulim RT 003 RW 003 Desa Pematang Obo Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Waktu Penangkapan Pada Minggu 23 Agustus 2021 sekira pukul 02.00 WIB, Ikut di sita Barang Bukti 1 (satu) buah senjata tajam berupa Parang.

Lebih lanjut, dijelaskan oleh Kapolsek Mandau AKP. Jalifer Lumban Toruan, S.Ap, melalui rilis yang di kirimkan oleh Brigadir Putra Muryanto menerangkan Kronologis Kejadiannya, pada Minggu 22 Agustus 2021 sekira pukul 23.00 WIB, bertempat di rumah kediaman pelapor yang beralamat di Jalan Tegal Sari Km. 4 Kulim Desa Pematang Obo Kecamatan Bathin Solapan Kecamatan Mandau telah terjadi pengancaman terhadap diri pelapor dan saksi 1 yang dilakukan oleh terlapor an. E.L.

Kronologis kejadian tersebut berawal sebelumnya terlapor yang merupakan anak kandung dari korban baru pulang kerumah dalam keadaan mabuk minum tuak dan tiba tiba terlapor langsung menabrak pintu rumah dengan menggunakan Sepeda Motor.

Mengetahui hal tersebut pelapor langsung mendatangi terlapor dan mengatakan, kenapa dan terlapor langsung marah dan mengambil sebilah senjata tajam berupa Parang lalu terlapor mengejar Korban yang pada saat itu berada di dalam TKP.

Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami ketakutan dan selanjutnya Pelapor melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Team Reskrim Polsek Mandau dalam Kronologis penangkapannya, berdasarkan laporan tersebut yaitu pada Senin 23 Agustus 2021 sekira pukul 02.00 WIB, piket reskrim Polsek Mandau mendatangi TKP TP. Pengancaman yang dilakukan oleh Terlapor an. E.L dan sesampainya di TKP petugas (piket reskrim) langsung mengamankan Terlapor (TSK) dengan barang bukti berupa 1 (satu) buah Senjata Tajam berupa Parang.

Berdasarkan hasil intrigasi TSK mengakui telah melakukan pengancaman terhadap korban yang tidak lain adalah orang tua kandungnya sendiri.

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa Polsek Mandau untuk penyidikan lebih lanjut.

(Linda hsb)

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan