Oknum Kepsek SDN 007 Rimbo Panjang Diduga Ikut Serta Bisniskan LKS

Tambang-Kampar,
(Melayupost.com) – Setelah marak nya beredar pemberitaan di beberapa media online beberapa waktu lalu terkait bebasnya penjualan LKS di Sekolah-sekolah berlandaskan Negeri dan Hingga saat ini masih di temukan di SDN 007 Rimbo Panjang Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.

Padahal, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menegaskan jual beli LKS yang di lakukan oleh pihak sekolah termasuk pungutan liar alias β€œPungli”. Pemerintah juga Menegaskan Larangan Melalui PP No 17 tahun 2010, Bahkan Pasal 11 Peraturan Mendiknas No 2 Tahun 2008 melarang sekolah bertindak menjadi distributor atau pengecer buku kepada peserta didik.

Seharusnya tiga Payung itu menjadi Acuan bagi oknum – oknum Kepsek, tapi Sangat di sayangkan Peraturan – peraturan itu diduga hanya bagaikan pajangan di benak oknum oknum Kepala sekolah yang melalukan Penjualan LKS kepada Peserta Didik berkedok dengan berbagai alasan.

Dari informasi dan laporan masyarakat yang di himpun oleh tim media di salah satu Sekolah Dasar di kabupaten Kampar Yakni SDN 007 Rimbo Panjang Kec. Tambang Kab. Kampar, diduga Ikut serta melakukan Bisnis Haram Tersebut dengan harga 15 Ribu perbuku LKS dengan banyak 7 buku LKS, dan berkedokkan Bank Ilmu bukan LKS.

Salah seorang wali murid yang tidak ingin disebutkan identitasnya ketika di wawancarai mengatakan, β€˜saya membeli LKS langsung di sekolah. Lanjutnya β€˜1 buku 15 ribu ada 7 buku semuanya 105 ribu, bebernya.

Ketika Tim Media Mencoba mengkonfirmasi Kepala Sekolah SDN 007 Rimbo Panjang inisial AR melalui Via Whatsapp nya 0853-6594-9XXX Senin (23/09/21), Kepsek Hanya Melihat dan Membaca Konfirmasi Tim media, telihat dari Centang Biru Whatsapp dan Kepsek enggan memberikan tanggapan dan jawaban hingga berita ini di muat dan memilih bungkam. **(TIM)

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan