Satresnarkoba Polres Kampar Tangkap Pengedar Sabu di Desa Sungai Sarik

KAMPAR, Melayupost.com
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar menangkap pengedar narkotika jenis sabu Desa Sungai Sarik, Kecamatan Kampar Kiri, Rabu,Β  (18/8/2021).

Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah AR alias AL (31), warga Desa Sungai Sarik, Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar.

Bersama pelaku turut diamankan barang bukti 10 paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening seberat 2.98 gram, sebuah kotak merk gudang garam, sepotong kaca pirex, 1 unit HP Nokia warna hitam dan 1 unit sepeda motor Honda Revo X warna Hitam yang digunakan pelaku.

Dari hasil penggeledahan ditemukan 10 paket narkotika jenis shabu yang disembunyikan dalam kotak merk gudang garam serta beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini, tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Rido Purba melalui Kasatresnarkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini.

β€œBenar. Dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine. Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun,” jelasnya.(red)

Tinggalkan Balasan