Polhut KPH Bengkalis Amankan Kayu Hasil Ilegal Loging di Kawasan Biosfer Siak Kecil

SIAK KECIL – BENGKALIS
Melayupost.com
– Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH)Β BengkalisΒ Pulau Amankan Kayu hasilΒ Ilegal LogingΒ Kawasan Biosfer Siak Kecil tepatnya di Desa Sungai Linau. Bahkan ini juga sering menjadi sasaran pembakaran hutan untuk pembukaan lahan sawit.

Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH)Β BengkalisΒ Pulau, Rabu (8/9/2021) sekira pukul 15.00 WIB berhasil mengamankan sedikitnya 5 (lima) kubik kayu ilegal loging diΒ Desa Sungai LinauΒ Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis.

Sayang pelaku ilegal loging berhasil melarikan diri saat petugas datang.

Hutan di kawasan Siak Kecil termasukΒ Desa LinauΒ sudah menjadi hutan desa sesuai Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 4281/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/7/2020, 07 JULI 2020 tentang Hutan Desa Sungai Linau Kecamatan Siak Kecil dengan luasan 5.897 Hektar.

Masyarakat Sungai Linau tidak ingin nama Desanya buruk karena kejadian ini, tidak ingin seperti penangkapan di lokasi Cagar Biosfer Giam Siak Kecil yg merupakan hasil nyata dan kinerja baik Polda Riau, Gakkum dan Dinas LHK Provinsi Riau, ungkap Ketua LPHD Desa Sungai Linau, Juono S.

Dikatakannya, Kepala Desa (Didik Efendi-Red) sangat mendukung penuntasan Ilegal Logging di Desa karena pelaku berasal dari luar Desa dan membuat rusak nama Desa Sungai Linau, Kecamatan Siak Kecil KabupatenΒ Bengkalis.

Lanjut Kades, β€˜masyarakat atas nama Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Sungai Linau meminta dukungan dari Polda, Gakkum, dan Kepala Dinas LHK Provinsi Riau untuk membantu dan menguatkan mereka dalam menjaga Hutan Desa yang sudah terbit izin Perhutanan Sosial Sejak Juli 2020 seluas 5.897 ha.

dilansir dari Haluanriau.co KKPHΒ BengkalisΒ Pulau, Agus Rianto memebenarkan adanya penangkapan ilegal loging tersebut.

β€œSementara ini petugas di lapangan masih menghitung jumlah pasti kayu yang berhasil diamankan. Namun karena sudah mulai gelap, maka akan dilanjutkan Besok (Kamis, 9/9/2021) termasuk untuk melakukan pengembangan, ucap Agus.

Agus juga membenarkan bahwa hutan tersebut adalah hutan desa yang merupakan hutan sosial dan telah sahkan oleh Kementrian lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Masyarakat atas nama Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Sungai Linau meminta dukungan dari Polda, Gakkum, dan Kepala Dinas LHK Provinsi Riau untuk membantu dan menguatkan mereka dalam menjaga Hutan Desa yang sudah terbit izin Perhutanan Sosial Sejak Juli 2020 seluas 5.897 ha tersebut.**(Mp-Red)

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan