Tim Gabungan Amankan Alat Berat dari Hutan Kampar

Kampar Kiri, Indonesia

Melayupost.com – Tim Gabungan yang terdiri dari unsur kepolisian, Polisi Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau, Polisi Militer (PM) dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) mengamankan satu unit alat berat yang tengah beroperasi di hutan yang berlokasi di Jalur Kuning IV (empat) Koto Setingkai, Kampung lama Seasam, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, Rabu Sore (8/9-2021) .

Foto Tim Gabungan di lokasi.

Hingga berita ini tayang, pihak Tim Gabungan masih melakukan penyelidikan, siapa yang bertanggung jawab atas beroperasinya alat berat tersebut di sana.

Kepada Melayupost.com dan Dataprosa.com, Kepala Seksi (Kasi) Penegakan Hukum (Gakkum), Polhut DLHK Provinsi Riau Agus Suryoko di ruang kerjanya, Jumat (10/9-2021) menjelaskan, saat diamankan 1 unit alat berat itu tengah bekerja di kawasan hutan.

“Pihak Tim di lapangan melakukan pemeriksaan dan mengambil titik koordinat geografisnya. Di-plotting-kan dalam kawasan hutan Riau. Bahwa benar TKP (Tempat Kejadian Perkara, red) lokasi ditemukan alat berat yang bekerja berada di dalam kawasan hutan,” ujar Agus. Dia menambahkan, selanjutnya pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap orang yang ada di sana.

Berdasarkan pantauan wartawan melayupost.com di lapangan, pihak Tim Gabungan mengangkut alat berat tersebut dari lokasi menuju ke Pekanbaru, Rabu Malam (8/9-2021), kira-kira pukul 21.00 WIB. Diperkirakan, waktu tempuh dari lokasi ke Pekanbaru 2-3 jam perjalanan berkendara.

Menurut Agus, mengacu kepada UU Nomor 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan disebutkan di Pasal 17 ayat (2) huruf a setiap orang dilarang membawa alat berat dan atau alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan perkebunan dan atau mengangkut hasil kebun di dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat.

“Barang (alat berat, red) tersebut diamankan dan dibawa ke kantor Polisi kehutanan (di Pekanbaru, red). Baru dicari siapa yang bertanggung jawab terhadap kepemilikannya. Ini baru namanya pengumpulan bahan dan keterangan. Kita lakukan pemeriksaan, wawancara, interogasi kepada operatornya. Kemudian saksi-saksi, siapa sumbernya di situ. Itulah maka dikakukan pengamanan di sini, Pak. Pelakunya belum diketahui. Baru pemeriksaan,” kata Agus. “Harus ada asas praduga tak bersalah. Kita mengedepankan etika hukum. Kita ngga bisa menyebut si A, B, C tanpa ada bukti,” sambung Master Hukum itu.

Dalam keterangannya Agus menuturkan, lokasi kejadian merupakan Hutan Produksi, kawasan Hutan Negara.

Hingga berita ini tayang, penangkapan alat berat tersebut masih dalam proses penyelidikan.**(TIM)

Tinggalkan Balasan