Soal Izin Usaha PT.ZOF di Desa Baru, Hasibuan: Izin Tidak Perlu, Pajak Sudah Kami Bayar ke Negara

PEKANBARU – RIAU

MELAYUPOST.COM – Salah satu perusahaan asal Medan, Provinsi Sumatera Utara yaitu PT. ZARMEEN OIL AND FATS, yang saat ini beroperasi di Wilayah Hukum Polsek Siak Hulu, tepatnya di Jalan Raya Pasir  Km 9 Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.

Perusahaan ini, bergerak di Bidang Export Turunan Minyak Kelapa Sawit  yaitu  Palm Acid Oil ( PAO) yang lebih Familiar di sebut MIKO ( Minyak Kotor Kelapa sawit)  yang bersal dari  Kolam – Kolam Limbah Pabrik Kelapa Sawit di Riau yang kemudian diolah lalu diekspor ke Luar Negeri Namun, PT. ZARMEEN OIL AND FATS diduga tidak memiliki alas usaha yang jelas seperti beberapa jenis Izin Usaha yang ditetapkan Pemerintah Khusus nya di Bidang Perdagangan Minyak Kelapa Sawit.

Peraturan Pemerintah daerah, setiap usaha yang beroperasi di wilayah Riau, khususnya di kabupaten Kampar, diwajibkan memiliki Izin – izin yang lengkap  seperti dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dirjen Pajak (NPWP) terdaftar sebagai P2KP ( Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak ) yang mewajibkan  perusahaan tersebut memunggut pajak baik dari setiap pembelian dan penjualan atas Komoditi yang di perdagangkan.

Dari hasil Investigasi Team media di lokasi Gudang PT. ZARMEEN OIL AND FATS tersebut terdapat  3 ( tiga ) TANKI TIMBUN Penyimpanan Minyak Palm Acid Oil ( Miko ) di duga tidak memiliki izin sesuai dengan :
– Peraturan Menaker Nomor 37 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bejana Tekanan dan Tangki Timbun
– PP Nomor 36 Tahun 2004 yang mengatur mengenai kegiatan Usaha Hilir Minyak.

Sebelumnya, Awak Media telah melakukan konfirmasi kepada Komisaris PT. ZARMEEN OIL AND FATS yaitu  Muhammadun. Namun ‘ Madun “menyarankan agar konfirmasi kepada pengurus PT. ZARMEEN OIL AND FATS  yaitu  HASIBUAN.

“Ini nomor tlp pengurus PT Zarmeen”.
Tolong hubungi nomor ini aja. Lebih jelasnya bpk hubungi pengurus saya. Terima kasih,” kata Muhammadun melalui pesan WA ke Awak Media, Senin dan Selasa (18-19 Oktober 2021).

Kemudian, pada Kamis (21/10/2021) pukul 15.45.WIB, yang diutus oleh Muhammadun yaitu, Hasibuan, menemui sekaligus memberikan keterangan Pers kepada Awak Media di daerah Panam, Kota Pekanbaru.

Dari keterangan Hasibuan terkait dengan beberapa pertanyaan yang diajukan oleh Awak Media, antara lain:

1. Izin Usaha
2. Izin Domisili Usaha
3. Izin Tempat Usaha
4. Izin Tanki Penimbunan Minyak (Banker)
5. Izin Pengelolaan Limbah Pengolahan menjadi Minyak dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kab.Kampar.
6. Alas Asal Usul Barang Limbah (Kontrak Pembelian ).
7. Izin Bahan Expor / Impor.

Soal Izin di luar Expor ,Hasibuan mengatakan hal itu tidak dibutuhkan karena sudah mengurus Izin Kepabeanan melalui Bea Cukai dan sudah membayar Pajak ke Negara sehingga tidak ada pembayaran Pajak Lokal.

“Kami sudah ada Izin Expor – Impor, kami sudah urus di Bea Cukai dan sudah kami bayar Pajak ke Negara. Sedangkan Izin yang lain-lain baik itu Domisili, Izin Usaha atau beberapa jenis yang Wartawan tanyakan, itu tidak perlu lagi,” kata Hasibuan.

Padahal Kegiatan Usaha  PT. ZARMEEN OIL AND FATS di wilayah Kabupaten Kampar yang jelas – jelas kabupaten Kampar tidak termasuk wilayah  Kawasan BERIKAT.


KAWASAN BERIKAT adalah : Kawasan berikat merupakan bangunan, tempat atau kawasan dengan batas-batas yang telah ditentukan di dalam wilayah Republik Indonesia (RI).

Di dalam kawasan berikat ini diberlakukan aturan-aturan khusus terkait kepabeanan. Aturan-aturan khusus dalam kawasan berikat ini diberlakukan atas barang yang dimasukkan dari luar daerah pabean atau dari dalam daerah pabean lainnya.

Aktivitas dalam kawasan berikat ini meliputi industri pengolahan barang dan bahan baku, kegiatan rancang bangun, rekayasa, penyortiran, pemeriksaan awal, pemeriksaan akhir dan pengepakan.

Barang dan bahan baku yang dimaksud bisa dari impor atau berasal dari dalam daerah pabean Indonesia lainnya. jadi, dalam kawasan bebas tidak ada pengenaan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan cukai. Hasil dalam kawasan bebas ini juga tidak mesti untuk kepentingan ekspor.

Kawasan bebas di Indonesia ini terdiri atas empat, yakni di Batam, Sabang, Bintan dan Karimun.

Saat ditanya, dari Pabrik Kelapa sawit  mana saja yang menyuplai Palm Acid  oil ( MIKO)  ke PT. ZARMEEN OIL AND FATS serta seperti apa bentuk Kontrak Pembelian PT. ZARMEEN OIL AND FATS ke Hasibuan, sebagaimana investigasi Team Media bahwa, Hasibuan hanya sebagai  Jasa Kurir pengiriman Barang atau MKL  dari PT. ZARMEEN OIL AND FATS ke Luar Negeri.

HASIBUAN  tidak mau menyebutkan sumber Pabrik Kelapa sawit yang  penyuplai Palm Acid Oil (MIKO) tersebut  dari PKS yang ada di Riau, juga tidak mau menyebutkan perusahaan mana saja yang menerima kiriman barang di Luar Negeri dari Indonesia.

“Pokoknya ada beberapa lah, tidak perlu saya sebutkan, ada perusahaan besar dan juga kecil, bahkan ada di luar Riau, seperti di Pasaman, Jambi dan lainnya. Ini seharusnya Media tidak perlu tau secara detail baik asal Barang maupun MOU antara PT.  PT. ZARMEEN OIL AND FATS dan saya,”  ucap Hasibuan.

SUMBER : POSPUBLIK.COM

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan