AHY Kembali Menang VS Moeldoko, Gugatan Jhoni Allen Ditolak

JAKARTA – INDONESIA

MELAYUPOST.COM – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak pengajuan banding mantan kader Demokrat Jhoni Allen Marbun terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), terkait pemecatan dirinya sebagi kader Partai Demokrat karena terlibat aktif suksesi KSP Moeldoko dalam pengambilalihan Partai Demokrat.

Telah diputus perkara no 547/PDT/2021/PTDKI dengan amar putusan Permohonan Banding Jhoni Allen ditolak dan menghukum Pembanding untuk bayar biaya perkara,” kata Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat Mehbob dalam keterangannya di Jakarta, Kamis siang (28/10).

“Ditolaknya gugatan anak buah Moeldoko ini sebuah keputusan hukum yang tepat, menandakan bahwa keputusan yang diambil oleh Ketua Umum AHY juga tepat dan sudah sesuai dengan Undang-undang dan aturan yang berlaku ,” kata praktisi hukum Dr. Heru Widodo, SH., M.Hum, mengomentari keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ini.

Keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ini menegaskan kembali bahwa Jhoni Allen Marbun memang melanggar hukum dan aturan yang berlaku, sehingga layak dipecat.

Sementara itu, para Ketua DPD dan DPC Partai Demokrat di seluruh Indonesia menegaskan kembali loyalitas dan kesetiaan kepada Ketum AHY.

(DedekWonk)

Tinggalkan Balasan