Tindak Pidana Pencuri Kambing, Masyarakat Tangga Bima Reaksi Melakukan Memblokir Jalan Raya

BIMA – NTB

MELAYUPOST.COM Tindak pidana Pencurian hewan ternak Domba tepatnya di sekitar lokasi pondasi rumah milik saudara Jaini Aksa di desa Tangga Kecamatan Monta Kabupaten Bima yang menimbulkan reaksi Masyarakat melakukan pemblokiran jalan raya, minggu malam (31/10-21) pukul 18:00 wita.

Kejadian menimpah Korban atas nama Awahab (58) Staf Desa Tangga, Alamat Rt. 17 Rw. 07 Desa Tangga Kecamatan Monta Kabupaten Bima.

Terduga pelaku atas nama Abdm alias Man, (28) Petani, Alamat Rt. 12 Rw. 03 Desa Tangga Kecamatan Monta Kabupaten Bima.

Kapolsek Monta Iptu Takim Melalui Kasa Humas Polres Bima Iptu Adib Widayaka Menuturka, “Awalnya korban sedang berada di kandang sapi miliknya, kemudian datang Saudara Najamudin memberitahukan kepada korban bahwa kambing miliknya telah di curi oleh terduga pelaku, sehingga korban langsung mengecek Domba miliknya dan ternayat benar bahwa Domba miliknya berkurang 1 ekor, kemudian korban mengecek di sekitar TKP dan menemukan bekas darah yang di duga darah Domba miliknya yang disembelih oleh terduga pelaku. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 1.500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).

Lanjutnya Adib, Sekitar Pukul 19.30 wita, korban bersama pihak keluarganya mendatangi Polsek Monta secara beramai – ramai untuk melaporkan kejadian tersebut, sekitar Pukul 20.30 wita, pihak keluarga korban bersama warga Desa Tangga lainnya melakukan pemblokiran jalan di depan Lapangan Desa Tangga untuk menuntut terduga pelaku segera di tangkap.

“Sekitar Pukul 20.50 wita, terduga pelaku berhasil diamankan dan langsung di bawa menuju ke Polres Bima dan sekitar Pukul 21.55 wita, jalan yang di blokir di buka, arus lalin kembali lancar, ” jelasnya.

Menerima laporan aduan korban Kapolsek Monta Iptu Mustam bersama Anggotanya Amankan terduga pelaku dan BB, dan Membuka blokir jalan serta Menghimbau kepada pihak korban dan keluarganya, serta warga masyarakat di Desa Tangga agar jangan melakukan tindakan – tindakan yang dapat menimbulkan kerawanan kamtibmas, karena terduga pelaku sudah di amankan dan kasus tersebut akan di tangani sesuai dengan hukum yang berlaku, ” jelasnya Adib.

“Terduga pelaku sering berbuat ulah di Desa Tangga, diantaranya pada tanggal 23 Oktober 2021 terduga pelaku melakukan Tindak Pidana Pengancaman terhadap Saudari Asmah dan pada tanggal 25 Oktober 2021 terduga pelaku melakukan Tindak Pidana Penganiayaan terhadap Sdr. Syahrin, sehingga membuat geram warga masyarakat dan sudah sangat meresahkan masyarakat di Desa Tangga, “katanya.

Tidak menutup kemungkinan terduga pelaku akan berbuat ulah kembali apabila kasus – kasus tersebut tidak di proses sesuai dengan hukum yang berlaku, serta dikhawatirkan warga masyarakat yang geram dengan ulah terduga pelaku akan melakukan tindakan – tindakan yang dapat menimbulkan kerawanan kamtibmas.

“Agar terduga pelaku di proses sesuai dengan hukum yang berlaku untuk memberikan efek jera guna terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

(SYAIFULLAH)

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan