Tim Puma Polres Bima Ringkus Pria Curi TV

BIMA – NTB

MELAYUPOST.COM – Unit Reskrim Polsek Bolo Dibackup Tim Puma Polres Bima Berhasil Mengukap dan Meringkus Terduga Pelaku Curat Tepatnya Didesa Rato Kecamatan Bolo Kabupaten Bima, Sabtu 30/10/21.

Penangkapan terduga yang sempat diburu Tiga Hari ini dengan Dasar ST/821/VI/OPS.1.2./2021 Tanggal 3 Juni 2021 tentang pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD)dengan sasaran kasus 3C (Curat, Curas, Curanmor), dan laporan polisi Nomor : LP / 349 /X/2021/NTB/Res Bima/Polsek Bolo tgl 28 Oktober 2021.

Kasat Reskrim polres Bima Iptu Masdidin, SH Melalui Kasi Humas Polres Bima Iptu Adib Widayaka Menuturkan Kejadian Yang Menimpa Agil Umar, 60 Warga Desa Rato ini Terjadi Kamis 28 Oktober 2021 pukul 01.00 wita di kompleks pasar sila Desa Rato Kecamatan bolo,Diduga dilakukan oleh MN (L) 31 yang tidak lain Adalah anak kandung Korban Warga Desa setempat papar Adib.

Lebih Lanjut, Adib Mengatakan Kejadian Berawal korban bangun tidur dan Langsung menuju kamar mandi melewati ruang tamu, namun pada saat melewati ruang tamu korban Kaget karena TV 32 IN merk Samsung warna hitam yang tersimpan di ruang tamu sudah Tidak Ada ,kemudian korban mengecek pintu belakang rumah di ruang bawah sudah dalam keadaan terbuka. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3000.000,- (Tiga Juta Rupiah) Korbanpun melaporkan Kejadian Yang Menimpa dirinya ke SPKT Polsek Bolo.

Tim Puma Polres Bima dan Unit Reskrim Polsek Bolo Melakukan Penyelidikan Terkait Keberadaan pelaku dalam Waktu tiga Hari Tim puma mendapatkan informasi dari Anggota Polsek bolo terkait keberadaan pelaku, Tim Puma Bergerak menuju Mapolsek Bolo untuk Membackup Dan Mengamankan pelaku Yang Saat itu Pelaku sedang Asyik Duduk Bersama Korban yang juga orang tua kandungnya Sendiri Adib Menjelaskan.

Tidak Membuang Waktu Tim puma yang tidak Mau Kehilangan Buruanya Langsung Meringkus Pelaku Pada saat di lakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan, kemudian tim puma Menggelandang pelaku ke Mako Polsek Bolo guna proses hukum lebih lanjut Tutupnya.

(SYAIFULLAH)

Tinggalkan Balasan