KETUA KOMISI ll DPRD INHU, DODI IRAWAN AKAN PANGIL PT.INECDA PLANTATION

INDRAGIRI HULU – RIAU

MELAYUPOST.COM – Tanpa memenuhi kewajiban, ternyata PT Inecda Plantation mulus melakukan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) sesuai No.SK.KB.KBPN No.SK.01/ HGU/1991 seluas 6.357.90 hektar tahun silam.

Seperti di alami Desa Petala Bumi Kecamatan Seberida dan Talang Sungai Parit Kecamatan Rakit Kulim, tidak mendapatkan hak lahan 20 persen dari luas perpanjangan HGU sesuai ketentuan Surat Edaran Menteri Agraria Pertanahan No.11/SE-HK.02.02/VIII/2020 tentang kewajiban perusahaan.

Menanggapi hal ini, ketua Komisi II DPRD Inhu, Dodi Irawan mengakui akan melakukan pemanggilan PT.Inecda Platation. Sebab, belum lama ini ada pengaduan soal perpanjangan HGU yang tidak memberikan hak masyarakat sesuai ketentuan.

β€œTunggu waktu di atur untuk pemanggilan perusahaan di maksud, termasuk pemerintah terkait akan ikut di undang juga untuk di ketahui dalam Rapat Dengar Pendapat ( RDP ) nanti.”Jelas Dodi Irawan asal Partai Kebangkitan Bangsa pada awak media Senin, (8/11-2021) mengakhiri.

Benar HGU PT.Inecda Platation masuk wilayah Desa Talang Sungai Parit, namun tidak pernah memberikan dukungan perpanjangan sebelum melaksanakan pembangunan kebun plasma menimal 20 persen dari areal HGU yang di perpanjang.

Hal ini yang sedang di urus ‘ Batin Irasan ‘ guna memperjuangkan nasib masyarakat.” Ucap Sudiman, Kepala Desa Talang Sungai Parit yang mengaku sedang berada dalam kebun.”

(ALI AMRAN)

Tinggalkan Balasan