LSM KPH – PL Kampar Laporkan Oknum Kepsek, Ini Penyebabnya!

KAMPAR – RIAU

MELAYUPOST.COM – Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Peduli Hukum dan Penyelamatan Lingkungan (LSM KPH-PL) Kabupaten Kampar secara resmi melaporkan 4 orang oknum Kepala Sekolah ke Kejaksaan Negeri Bangkinang, Senin (8/11/2021).

Ke Empat orang oknum tersebut adalah Kepala SDN 004 Sungai Jalau, Kepala SDN 010 Sawah, Kepala SMPN 1 Kampar dan Kepala SMPN 1 Rumbio Jaya, terkait dugaan Praktik Pungutan Liar berkedok jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS).

Mustafa Kamal usia melaporkan Oknum Kepsek tersebut kepada Media ini mengatakan,” laporan ini berdasarkan hasil investigasi tim LSM KPH – PL Kampar, dan juga ada laporan dari orang tua wali murid kepada kita, dimana jual beli Lembar kerja siswa dilarang dilakukan di satuan pendidikan, aturan tersebut sudah jelas dan masuk kategori pungutan liar (Pungli),” ujarnya.

Dikatakan Kamal, bahwa hal ini kami lakukan agar ada efek jera bagi oknum Kepala sekolah yang berbuat Nakal, selain itu LSM KPH -PL terpaksa melaporkan oknum Kepsek karena sudah mencoreng nama baik lembaga pendidikan di Kabupaten Kampar.

” Dana BOS, sudah dialokasikan Pemerintah, dan di Sekolah sudah ada Buku Pokok, kenapa pihak Sekolah masih harus melakukan jual beli LKS. Kondisi orang tua siswa sudah susah di zaman COVID -19, ini Jangan ‘Bisniskan Dunia Pendidikan’ “tuturnya.

Kemudian, saya mewakili pengurus yang memberikan laporan langsung berharap agar segara laporannya tersebut untuk segera ditindak lanjuti, dan meminta kepada Kejaksaan Negeri Bangkinang (Kejari) agar supaya segera memanggil Oknum Kepala Sekolah yang kami laporkan untuk segera dimintai keterangannya dan tanggung jawaban, harapnya.

(TiM)

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan