312 Pelaku Usaha Ikuti Sosialisasi Layanan Perizinan dan Non Perizinan DPM-PTSP

INDRAGIRI HULU – RIAU

MELAYUPOST.COM-Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Inhu mensosialisasikan pelayanan perizinan dan non perizinan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 bagi pelaku usaha.

Asisten III Setdakab Inhu, Hj Erlina Wahyuningsih dihadapan peserta sosialisasi terdiri dari seluruh perusahaan di Inhu mengatakan, sistim pelayanan terpadu merupakan satu kesatuan dan pengelolaan terhadap beberapa jenis pelayanan yang dilakukan secara terintegrasi dalam satu tempat, baik fisik maupun virtual sesuai pasal 14 ayat 1 PP nomor 96 tahun 2012 tentang pelayanan publik.

Dimana sistim pelayanan terpadu fisik bisa dalam bentuk sestim pelayanan terpadu satu pintu (PTSP). Karena penyelenggaran PTSP adalah kegiatan penyelenggaraan perizinan dan non perizinan yang proses pengelolaan mulai tahap permohonan sampai terbitnya dokumen dilakukan dalam satu tempat, yakni DPMPTSP.

Dikatakan, kondisi ideal yang diharapkan terjadi dari penerapan sistem PTSP adalah aparatur pemerintah memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat.

Paling penting bisa memperpendek proses pelayanan dan mewujudkan pelayanan cepat, mudah, murah, transparan, pasti, terjangkau serta memberikan akses lebih luas kepada masyarakat untuk memperoleh pelayanan maksimal dalam pengurusan perizinan.

Karena itu, PP Nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko, sangat memudahkan pelaksanaan perizinan berdasarkan tingkat resiko.

Hal itu meliputi pengaturan perizinan berusaha berbasis resiko, nomor, standar, prosedur dan kreteria perizinan serta perizinan berusaha berbasis resiko melalui layanan sistem OSS.

Karena penyelenggaraan perizinan berbasis resiko (OSS-RBA) telah di launcing Presiden Agustus 2021. Maka dengan diberlakukannya sistem OSS RBA yang merupakan layanan daring penerbitan izin berusaha, tentu akan lebih memudahkan pengusaha mikro hingga makro dalam melakukan pengurusan izin usaha.

Plt Kepala DPMD-PTSP Inhu, Mulyadi mengatakan, sosialisasi diikuti 312 pelaku usaha di Inhu. Dimana pelaku usaha dibagi 12 kegiatan dan masing-masing ada 26 perserta. 

(Irwantoni)

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan