Mubes Forum LSM Riau Bersatu, Sembari Usung Tema “Penegakan Hukum Terhadap Kejahatan Kehutanan”

PEKANBARU – RIAU

MELAYUPOST.COM- Musyawarah Besar (Mubes) Forum LSM Riau Bersatu yang dimulai sekira pukul 09.00 WIB yang diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya di ruang Mahoni Furaya Hotel Pekanbaru, Riau. Rabu, (08/12/21).

Mengusung tema “Seminar Anti Korupsi dan Upaya Penegakan Hukum Terhadap Kejahatan Kehutanan dan Alih Fungsi Lahan, Serta Mubes Forum LSM Riau Bersatu”, para undangan terlihat antusias serta pro aktif selama Seminar berlangsung.

Undangan yang tampak hadir diantaranya Kris Pramono dari Dirkamtibmas Polda Riau, Arry Purnama Setiawan dari perwakilan Balai Besar KSDA (BBKSDA) Riau, Arfan dari Ormas Pemuda Pancasila, Murad, Msi dari Dinas Pendidikan., Gita Melanika dari Kabi Hukum PL Gita Melanika, Fitri dari Kabid B2Disnaker, Ikshandi dari Disbun, Dian Citra Dewi dari DLHK Riau, Kasiper Korem,
Turba Marpaung Kasintel Korem, LSM Lira, mahasiswa Unilak, mahasiswa UIN Suska serta beberapa tim media online.

Nara sumber dalam Mubes diantaranya Tommy Freddy Manungkalit sebagai Aktivis Lingkungan Riqu, Gulat Emas Manurung sebagai Ketua APKASINDO dan Turba Marpaung sebagai Kontrol Sosial dari Danrem, serta Dian Citra Dewi DLHK juga Arry Purnama dari BBKSDA Riau.

Acara pembukaan oleh Kapolda Riau yang diwakili oleh Kris Pramono sebagai Direktur Kamtibmas menyampaikan permohonan maaf atas ketidak hadiran Kapolda Riau Irjen Pol Agung karena berbenturan dengan Audiensi Karang Taruna.

“Pak Agung sampaikan permohonan maaf tidak bisa hadir karena ada audiensi tim Karang Taruna hari ini, sehingga saya mewakili Polda Riau ucapkan terima kasih atas undangan Forum LSM Riau Bersatu.

Terkait Tema dan Subtema, korupsi sifatnya tersembunyi dan untuk membuktikan agak rumit sehingga harus dibuktikan oleh lembaga yang ditunjuk untuk bisa menghitung kerugian uang negara.

Di negara lain, pelaku korupsi malu dan punya beban mental, namun di negara kita ini korupsi hal yang biasa sehingga diharapkan dengan adanya Mubes Forum LSM Riau Bersatu semoga menjadi satu LSM yang bisa mewakili suara rakyat yang anti korupsi,” ucap Kris.

Dian Citra yang mewakili DLHK Riau sampaikan bahwa DLHK hanya fasilitator terkait masalah lingkungan hidup.

“DLHK hanya fasilitator yang artinya DLHK perpanjang tangan dari gubernur ke presiden. Atau kebijakan dan keputusan terbesar di tangan presiden bukan DLHK,” ucap Dian.

Dengan demikian, lanjut Dian bahwa DLHK Riau selain Fasilitator perpanjangan tangan Gubernur di lingkungan ke Presiden, DLHK tidak ada wewenang memutuskan perkara lingkungan yang ada di bagian penegakan hukum.

Hal senada juga disampaikan Arry Purnomo sebagai perwakilan BBKSDA Riau menyampaikan BBKSDA kawasan konservasi, data BBKSDA lahan konservasi ± 20 titik dan dalam 2 tahun sudah disusun 4 (empat) dokumen terkait Desa Binaan didalam hutan konservatif, dimana 70 desa yang sudah diusulkan dibekali sejumlah dana yang sudah disaksikan oleh kepala desa dimana dengan tujuannya dalam jangka waktu 5 tahun, masyarakat sekitar tidak memanfaatkan hutan konservatif.

Sementara Gulat Manurung (GM) selaku ketua Aspakindo dengan tegas menyatakan petani sawit jangan lagi dipandang dengan sebelah mata.

“Sawit itu adalah “kita” yang artinya sawit bersifat sosial, penyumbang devisa negara kedua setelah bahan bakar bumi dan dibawah naungan bapak Moeldoko, tanaman sawit bisa Goes to Campus. Karena setandan sawit dari petani sawit wajib disumbangkan kepada anak negeri yang kesulitan biaya kuliah,” tutur GM.

GM juga sampaikan bahwa persoalan yang terjadi di lapangan ialah target replanting yang dicanangkan presiden Jokowi hanya tercapai 4% dan setelah replanting akan terjadi persaingan antar koorporasi dan petani sawit di Indonesia khususnya Riau.

Turba Marpaung selaku Kontrol Sosial sampaikan bahwa Mubes Forum LSM Riau Bersatu sangat berguna karena ini perpanjangan tangan dari pemerintahan.
“Menyuarakan sesuatyang tidak terlihat oleh pemerintah dan dari TNI yang bertugas sesuai UU no. 34/2004 selaku Pertahanan mjlai dari pangkat Kamtibmas, tanpa kehadiran TNI, penyelesaian tapal batas parit hanya dalam 2 minggu bisa selesai.
Yang intinya, negara tanpa TNI tidak ada fungsinya, ” tutur Marpaung.

Sementara Tommy F. M selaku Aktivis dan Pengamat Lingkungan sampaikan legalitas koorporate di Riau belum bisa dikategorikan resmi karena banyak yang ganjil.

“Izin PT Diamon Raya Timber memiliki izin HPH (tebang pilih, red), perbatasan Dumai dan Rohil tidak ada tegakan kayu yang katanya memiliki izin HPH. Yang ada hanya gelondongan kayu sepanjang hamlaran sungai.

Tidak ada kejelasan tapal batas, pun kalau ada itu tapal batas tahun 1975/1976 yang kemudian ada pengembangan yang juga tidak jelas. Sehingga saat dalam lahan yang tidak ada tegakan kayu, sebagian warga memanfaatkan lahan kosong dengan menanam padi atau jagung, namun ditangkap dengan alasan perambahan hutan dan kayu.

Dan disini saya tekankan, perambahan hutan banyak dimanfaatkan oknum baik pribadi dan perusahaan dengan menjual nama masyarakat. Kasihan tanah negara kita banyak politisi, masyarakat miskin susah makan, namum oknum yang kaya semakin kaya,” tukas Tommy.

Sebelum mengakhiri sesi Seminar, moderator yang di bawakan oleh Robert Hendriko mempersilakan tamu undangan untuk menikmati hidangan makan siang dan akan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab oleh audiensi dan narasumber.

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan