Himbau Warga Jauhi Narkoba, Kapolsek Lirik AKP Aman Aroni : Tak Ada Manfaatnya

INDRAGIRI HULU – RIAU

MELAYUPOST.COM-Narkoba telah menjadi ancaman yang terus merusak kehidupan masyarakat. Tak hanya di perkotaan, kini barang haram tersebut telah masuk sampai ke desa dan menggerogoti generasi muda bangsa.

Untuk itu, dibutuhkan sinergitas semua kalangan untuk menangkal bahaya narkoba. Bersempena dengan Hari Anti Narkoba (HAN) 9 Desember, jajaran Polsek Lirik menggelar sosialisasi bahaya narkoba bagi organisasi kepemudaan.

Sosialisasi bahaya narkoba berlangsung di aula kantor Camat Lirik, Kamis kemarin dan dibuka Plt Camat Lirik Sugeng Misman dengan narasumber Kapolsek AKP Aman Aroni dan Danramil 04 Pasir Penyu, Kapt Inf HB Sitepu.

Dalam sosialisasi itu, Kapolsek memaparkan dampak negatif yang ditimbulkan narkoba terhadap pemakai. Mereka yang mengkonsumsi narkoba tidak akan pernah mengantuk. Meski mata lelah, namun mata tidak bisa dipejamkan atau tidur.

Pemakai narkoba juga akan dibuat terlalu percaya diri, sempoyongan bila berjalan, selalu curiga atau ilusi tinggi, pikiran pendek dan tingkat kesadaran akan menurun.

Karena itu, banyak pemakai narkoba yang akhirnya melakukan perbuatan yang merugikan banyak orang. Artinya, menggunakan narkoba lebih banyak dampak buruk dan mudaratnya, sementara dampak baiknya tidak ada sama sekali.

β€œHanya satu cara bisa menjauh dari narkoba, meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT serta menjauhi lingkungan yang berpotensi narkoba dan kegiatan negatif lainnya,” ujar Aman.

Diingatkan, bagi remaja atau pemuda yang pernah mencoba atau sudah kecanduan narkoba, lebih baik segera tinggalkan. Karena akan berdampak buruk bagi tubuh, bahkan bisa menghancurkan ekonomi keluarga dan rumah tangga.

Apalagi ancaman hukuman bagi pelaku kasus narkoba sesuai Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba,Β pasal 111 ayat 1 berbunyi, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman akan di pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp8 miliar.Β (Ali Amran/toni )

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan