Praktisi Hukum Dukung Warga Laporkan Oknum Kades Ke Aparat Penegak Hukum

BANDA ACEH

MELAYUPOST.COM-Menyikapi terkait adanya warga Desa Desa Bulu Ara,yang melaporkan oknum Kepala Desa ke Kejari Aceh Singkil yang diduga telah melakukan tindak Pidana Korupsi, Kolusi, Nepostisme, tepatnya hari Kamis, ( 09 Desember ) 2021.

Praktisi Hukum,M Purba,SH Mengapresiasi tindakan yang dilakukan oleh warga Desa Bulu Ara tersebut.

Tentu hal ini ada sebab musabab nya ,tidak adanya transparansi terhadap pengunaan anggaran dana desa yang dikelola oknum kepala desa tersebut, sehingga timbul niat warga setempat untuk melaporkan nya ke aparat penegak hukum.papar pengacara ini.

Seharusnya sebagai pengelola anggaran dana desa tentu oknum kepala desa tersebut seharusnya melibatkan warganya dalam hal rapat musrembang desa Agar adanya transparansi dalam pengelolaan dana desa tersebut.

Dan dalam hal informasi keterbukaan informasi publik terhadap penggunaan anggaran dana desa tersebut seharusnya bisa diungkapkan kepublik, seperti membuat papan informasi penggunaan dana desa.jadi masyarakat tidak perlu lagi bertanya-tanya kemana anggaran desa tersebut diperuntukkan.tutup advokat Peradi ini.(Syahbuddin/Rls))


Kirim dari Fast Notepad

Tinggalkan Balasan