Bupati Inhu Rezita Meylani Menyerahkan Sertifikat Tanah KKPA KUD, Masyarakat Talang Mulya INHU

INDRAGIRI HULU – RIAU

MELAYUPOST.COM- Ratusan warga Talang Mulya Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu terima Sertifikat Redistribusi Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA), jum’at (7/1/2022) sekira pukul 13.00 WIB.

Dimana tanah atas lahan perkebunan kepala sawit milik warga Talang Mulya itu merupakan pola KKPA dengan PT Mega Nusa Inti Sawit (MNIS).

Penyerahan ratusan sertipikat tanah tersebut, langsung diserahkan oleh Bupati Inhu, Rezita Meylani Yopi SE kepada perwakilan warga. Sedangkan lokasi penyerahan berlangsung di halaman KUD Talang Subur (TS) Desa Talang Mulya.

Bupati Inhu, Rezita Meylani Yopi SE mengatakan, bukti kepemilikan hak atas tanah pada lahan perkebunan kelapa sawit untuk warga Desa Talang Mulya sudah dapat dinikmati.

Sertipikat yang diserahkan, kata Rezita, bisa dimanfaatkan untuk kesejahteraan warga yakni sebagai anggunan pada pihak Bank. Sehingga dari modal yang dipinjamkan pihak bank, dapat digunakan untuk usaha lainnya.

Masih kata Bupati, ketika sertipikat sudah dipegang jangan mempercepat untuk proses penjualan lahan. Sebab, lanjutnya, Sertipikat ini untuk kesejahteraan masyarakat, maka harus dimanfaatkan dengan baik dan bijak.

“Semoga dapat digunakan sebagai mana perlunya, terutama untuk meningkatkan kesejahteraan bapak, ibu sekali,” pesan Rezita.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Inhu, Taufik Suroso Wibowo S.SIT MH dalam kesempatan itu mengatakan bahwa, pihaknya sudah mencetak sebanyak 674 bidang surat tanah untuk warga Desa Talang Mulya. 

“Kami sebelumnya mendapat informasi, bahwa warga Desa Talang Mulya sudah belasan tahun belum memiliki sertipikat,” ucap Taufik.

Dengan dasar untuk mensejahterakan masyarakat, pihaknya langsung berkoordinasi dengan stakeholder yang ada hingga ketingkat desa. Bahkan, tidak sampai satu tahun atau setidaknya hanya sekitar enam bulan, sertipikat tanah untuk warga Desa Talang Mulya selesai dikerjakan hingga dicetak.

Sertipikat tanah sambung Taufik, sangat penting bagi masyarakat dan tidak ada kadaluarsanya. Bahkan dengan adanya sertipikat, dapat menghindari konflik dan masalah hukum lainnya. 

Camat Batang Cenaku,H. Mas’ud,SE menyampaikan, warga Desa Talang Mulya merupakan eks transmigrasi. Dalam perjalanannya, warga dapat jatah lahan seluas satu kapling atau dua hektar.

Warga merasa terbantu ketika lahan yang ada, masuk dalam program pola KKPA dan bermitra dengan PT MNIS.
 “Perjuangan untuk mendapatkan sertipikat sudah berhasil dan tolong sertipikat tersebut dijaga,” pungkasnya.(Ali Amran)

Tinggalkan Balasan