Ketua BAIN HAM RI Provensi Lampung Melakukan Invistigasi ke Desa Labuhan Makmur

MESUJI -LAMPUNG

MELAYUPOST.COM – Ketua Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) Badan Advokasi Invsstigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI) Provinsi Lampung, Feri Saputra bersama tim serta beberapa awak media melakukan investigasi ke Desa Labuhan Makmur, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji, Lampung, (Kamis, 14 Januari 2022).

Hal tersebut menyikapi viralnya sejumlah pemberitaan dugaan penyimpangan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2021 Desa Labuhan Makmur, Kecamatan Way Serdang Kabupaten Mesuji dibeberapa media online dari berbagai organisasi yang memberitakan perihal adanya indikasi kuat penyimpangan anggaran untuk sejumlah Bidang kegiatan Desa yang tidak sesuai dengan SPP (Surat Permintaan Pembayaran) yang diduga kuat Fiktif serta sejumlah pembangunan yang belum terealisasi dan jenis material yang digunakan tidak sesuai RAB, sedangkan di SPP (Surat Permintaan Pembayaran) dituliskan sudah terealisasi dan sesuai RAB.

Sebelumnya Pemerintah Kabupaten Mesuji melalui Kecamatan Way Serdang telah melayangkan Surat Penyampaian Hasil Monev (Monitoring Hasil Evaluasi) Pelaksanaan APBDes Tahun 2021, Nomor TM.00.04/632/VI.05/2021 Desa Labuhan Makmur pada tanggal 17 Desember 2021 lalu yang tertulis beberapa jenis kegiatan pembangunan Desa serta Kegiatan Penanganan Covid-19 yang diduga tidak sesuai RAB dan SPP yang diduga terindikasi FIKTIF yang diantaranya sebagai berikut :

  1. Jenis batu yang ada dilapangan tidak sesuai dengan jenia batu yang ada pada RAB. Pada RAB teranggarkan Batu Base B, sedangkan di lapangan jenia batu yang ada adalah batu subbase/basecourse. Ini tidak sesuai dengan SPP (Surat Permintaan Pembayaran) yang telah dibuat atas jenis batu yang diminta, Sekretaris Desa, Kasi Kesejahteraan beserta TPK tidak mematuhi ketentuan pasal 5 dan 6 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
  2. Jumlah total batu yang ada di lapangan belum sesuai dengan jumlah total yang ada pada RAB. Dilapangan jumlah batu 260 M3 sedangkan pada RAB jumlahnya 388 M3, sehingga masih kurang 128 M3. Ini tidak sesuai dengan SPP (Surat Permintaan Pembayaran) yang telah dibuat atas jumlah batu yang diminta, Sekretaris Desa, Kasi Kesejahteraan beserta TPK tidak mematuhi ketentuan pasal 5 dan 6 Peemendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
  3. Pekerjaan pengamparan batu belum dilaksanakan, sedangkan SPP (Surat Permintaan Pembayaran) atas upah pengamparan batu secara PKT sudah dicairkan dananya, ini diduga sebagai Kegiatan Fiktif. Dalam hal ini Kasi Kesejahteraan beserta TPK diduga melanggar pasal 6 ayat 4 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
  4. Pada Kegiatan Penanganan Covid-19 anggaran 8% ada belanja yang belum terealisasi antara lain :

a. Belanja Disinfektan dan alat semprot.

b. Belanja baju APD dan alat Rapit anti gen.

c. Kegiatan Penyemprotan belum dilaksanakan.

d. Belanja Sembako untuk warga terdampak Covid-19.

e. Belanja Vitamin untuk warga terdampak Covid-19.

Diduga belanja-belanja tersebut adalah FIKTIF, karena tidak terealisasi. Ini tidak sesuai dengan SPP ( Surat Permintaan Pembayaran) yang telah dibuat atas belanja barang dan jasa yang diminta, Sekretaris Desa tidak mematuhi ketentuan pasal 5 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Kasi Kesejahteraan beserta TPK diduga melanggar pasal 6 ayat 4 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Menyikapi hal tersebut diatas, Ketua DPW BAIN HAM RI Provinsi Lampung Feri Saputra, langsung angkat bicara diberita sebelumnya dan akan segera melaporkan Kepala Desa Labuhan Makmur Madson Bakri bersama anteng-antengnya yang diduga turut serta terlibat menyimpangkan dana anggaran yang bersumber dari Dana Desa tahun anggaran 2021 seperti yang disebutkan dari hasil Monev (Monitoring dan Evaluasi) Pelaksanaan diatas yang viral disejumlah media. Feri pun bersama tim langsung turun kelapangan untuk melihat dan meninjau secara langsung kebenarannya, serta mengabil sejumlah Barang Bukti (BB) berupa jenis material batu subbase/basecourse untuk pembagunan badan jalan onderlagh yang belum rampung, dan dokumen lainnya seperti beberapa keterangan warga dan sejumlah Aparatur Desa setempat untuk melengkapi sejumlah data sebagai bahan laporan pihaknya kepada seluruh Aparat Penegak Hukum (APH) serta Instansi yang terkait lainnya.

Kepada tim AnalisNews.co.id dan beberapa awak media lainnya, Feri dengan tegas mengatakan, kalau dengan sejumlah bukti yang telah pihaknya kantongi, dan laporan sejumlah media melalui pemberitaan, akan segera melayangkan surat laporan resmi kepada seluruh Instansi terkait dan Aparat Penegak Hukum (APH) baik ditingkat Kabupaten Mesuji ataupun Provinsi Lampung.

β€œYa, hari ini saya bersama tim telah melakukan cek & ricek atau investigasi full di Desa Labuhan Makmur, Kecamatan Way Serdang Kabupaten guna mencari tahu kebenarannya dan mengambil beberapa sample material yang diduga tidak sesuai RAB yaitu jenis batu subbase/basecourse dan memang bukan batu Base B, selain itu juga kami sudah mendatangi dan meminta sejumlah keterangan warga dan beberapa Aparatur Desa setempat untuk dimintai keterangannya. Selanjutnya kami dari DPW BAIN HAM RI Provinsi Lampung akan segera melayangkan surat laporan kepada seluruh pihak terkait seperti Aparat Penegak Hukum (APH) dan berkoordinasi dengan seluruh Instansi terkait lainnya dalam waktu sesingkat-singkatnya”, tegas Feri.

β€œDan dalam hal inipun, tidak ada alasan lagi untuk seluruh pihak terkait seperti Insfektorat Kabupaten Mesuji khususnya Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tidak memprosesnya ke jalur hukum sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku meskipun ada sejumlah dana kerugian Negara yang dikembalikan nantinya oleh oknum Kepala Desa Labuhan Makmur atas nama Madson Bakri, dan kami akan kawal hal ini”, tutupnya.**(Tabrani/TIM)

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan