Saksi Tergugat I PT. Arara Abadi Ditolak Hakim PN Siak Karena Menjadi Bagian Pihak Tergugat

SIAK – RIAU

MELAYUPOST.COM – Dalam Sidang lanjutan Perkara No 28/ Pdt- G LH/2021/ PN Sak dimana pihak tergugat I yakni PT. Arara Abadi menghadirkan dua orang saksi dalam persidangan di PN Siak pada Selasa 11/01/2022.

Pihak Tergugat I – PT. Arara Abadi, melalui PH Sartono, SH menghadirkan dua orang saksi dalam persidangan dimana ketika Majelis Hakim memeriksa idenstitas kedua saksi merupakan karyawan PT. Arara Abadi dan dengan singkat serta tegas Majelis Hakim mempertanyakan keberadaan dan kehadiran saksi karena masih merupakan bagian dari pihak tergugat I.

Jalannya persidangan dalam perkara No 28/ Pdt- G LH/2021/ PN Sak ini dipimpin oleh Hakim Ketua : Rozza El Afrina, S.H., K.N., M.H. dan Hakim Anggota I: Dewi Hesti Indria, S.H., M.H serta Hakim Anggota II: Mega Mahardika, S.H di PN Siak, Selasa 11/01/2022.

“Saksi merupakan bagian dari tergugat yang digugat, karena merupakan karyawan PT. Arara Abadi dan mendapatkan gaji dari PT. Arara Abadi,” demikian disampaikan Hakim Ketua, Rozza El Afrina, S.H., K.N., M.H .

Majelis Hakim menolak saksi yang didatangkan. Sidang di skors sementara karena PH tergugat PT. Arara Abadi meminta waktu untuk berdiskusi.

Ketika skors sidang dicabut. PH tergugat I PT. Arara Abadi , Sartono SH membacakan pembelaan sebagai saksi sesuai dasar hukum yang berlaku, namun dengan berbagai pertimbangan maka Majelis Hakim menilai saksi adalah pihak dan saksi dimintakan diganti dengan saksi yang lain. Namun pihak tergugat I tidak dapat menghadirkan saksi pengganti dalam persidangan tersebut.

Disisi lain dari pihak tergugat II melalui PH Arief Mulyono, S.H turut menolak saksi yang dihadirkan PH Tergugat I.

“Secara singkat dan tegasnya hasil dari sidang saksi yang di hadirkan turut tergugat l adalah dimana hakim menolak adanya saksi tersebut karena masih merupakan unsur bagian dari pihak artinya masih dalam pihak turut tergugat karena sebagai karyawannya, dan saya selaku PH Tergugat merasa keberatan juga, menolak karena saksi tidak ada urgensi dan kausalitas dalam perkara ini dan jikapun akan dalam hal demikian silahkan turut tergugat I melakukan upaya hukum sendiri (gugatan) jangan membonceng dalam gugatan penggugat untuk tujuan tercapainya maksud, bukankah disebutkan di dalil gugatan penggugat dimana secara tegas petitum penggugat hanya mohon agar turut tergugat tunduk dan patuh terhadap adanya putusan pengadilan nantinya.”

Kemudian Sidang ditutup oleh Majelis Hakim dengan membacakan jadwal selanjutnya. Jadwal selanjutnya ditetapkan pada hari Rabu, tanggal 19/01/2022 untuk kesimpulan sementara untuk Keputusan di tanggal 02/02/2022.

(Herwin Sagala)

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan