Sekda Inhu Rakor Bersama MoU Dan PA Untuk Anak Tak Mampu Sekolah Akibat Perceraian Orang Tua Dapat Perhatian Pemkab Inhu

INDRAGIRI HULU – RIAU

MELAYUPOST. COM – Sekretaris Daerah ( Sekda ) Inhu Ir. H. Hendrizal, M.Si mewakili Bupati Inhu memimpin Rakor MoU Pemkab Inhu dengan Pengadilan Agama Rengat yang digelar di ruang rapat Narasinga LantaiΒ  2 Kantor Bupati, Selasa pagi (8/2/2022).

Hadir dalam Rakor tersebut ketua Pengadilan Agama Rengat, Yunadi, S. Ag beserta jajaran, Ketua Pembina LAMR Inhu, Abdul Gani, Kepala Kantor Kemenag Inhu, Darwison, Kepala BPS Inhu dan beberapa kepala OPD terkait seperti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Disnaker, Dinas P3A, Dinas Pengendalian Penduduk dan KB, Dinas PMD, Dinas Kependudukan, Capil, Kabag Tapem, Kabag Hukum Setda Kab.Inhu serta undangan lainnya.

Ketua Pengadilan Agama Rengat Yunadi, S. Ag menyampaikan beberapa permasalahan sosial  yang terjadi di Kabupaten Inhu diantaranya menurut data di Pengadilan Agama bahwa tingkat perceraian di Kabupaten Inhu yang cukup tinggi dan adanya pernikahan di bawah umur yang tentunya juga berdampak pada kehidupan sosial dan ekonomi anak.

Oleh karena besarnya dampak yang ditimbulkan dari kedua hal tersebut, Ketua Pengadilan Agama, Yunadi  menginginkan  data tersebut tidak hanya menjadi data β€˜mati’, data tersebut harus dihidupkan dengan cara menyampaikan kepada pemerintah daerah  khususnya kepada OPD terkait dan bersinergi dalam menyelesaikan permasalahan sosial tersebut.
β€œKita perlu adanya Mou untuk menyampaikan data tersebut ke pemerintah daerah” ujar Yunadi.

Sekda H. Hendrizal mengatakan bahwa Pemerintah daaerah  akan mencoba membuat suatu MoU sehingga data yang ada dapat ter’caver’ semuanya.

β€œAnak yang tidak mampu sekolah akibat perceraian orang tuanya atau anak yang menikah di bawah umur, akan mendapat perhatian dari dinas sosial dan dinas tenaga kerja Kab.Inhu” jelas Hendrizal ( Ali amran)

Tinggalkan Balasan