PEKANBARU β RIAU
MELAYUPOST.COM β Forest Watch Indonesia (FWI) dan Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) Gelar Fokus Grup Discussion (FGD) Dengan Pemerintah Dalam Mengimplementasikan Sistem Verifikasi Legalitas Dan Kelestarian (SVLK) di Dafam Hotel Pekanbaru Provinsi Riau. Senin (14/02/22)
Turut hadir Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Riau M. Murod dan Jajaran, Balai Pengelolaan Hutan Produksi (BPHP) Wilayah III Perwakilan, Subdit Kehutanan Direktorat SUPD I Ditjen Bina Bangda Kemendagri Arief Fibriyanto (Daring).
Diskusi (FGD-red) bertemakan βMembangun Sinergi Antara Dinas Kehutanan (Pemerintah Daerah) dan Pemantau Independen Dalam Implementasi SVLK di Provinsi Riauβ
Sistem SVLK hadir untuk Memastikan Produksi Produksi Kayu yang beredar dan dijamin berasal dari sumber asal usul yang jelas dan legal.
Kepala Dinas LHK Provinsi Riau M. Murod mengatakan Pentingnya kejujuran, keakuratan dan tanggung jawab oleh konsultan penilai dalam menjalankan SVLK.
βSVLK ini sangat bagus jika ada kejujuran, keakuratan, dan tanggungjawab oleh konsultan penilai dan kemudian ada keterlibatan DLHK dalam memberikan informasi dan bisa juga di gunakan untuk menilai perusahaan tersebut self approvalβ.Ucap Murod
βUntuk menjaga berkesinambungan Produksi Hutan agar benar benar legal dan juga kinerja perusahaan dengan baikβ.Tutup Murod.
Di sisi lain Bung Deden Pramudiana Selaku Pengkampanye JPIK mengatakan tujuan dan peran pemantau independen dalam bersinergi dengan DLHK dalam implementasi SVLK.
βFGD (Diskusi) bertujuan untuk memperkenalkan peran dari pemantau independen dalam skema SVLK dan juga kegiatan ini untuk mengetahui lebih dalam tentang peran Pemerintah Daerah khususnya DLHK dalam mengimplementasikan SVLKβ.pungkas Bung Deden
βSelain harapannya, dengan adanya diskusi ini terbangun suatu sinergi antara peran pemantau independen dan peran dari DLHK dalam mengawal Implementasi SVLKβ.Tutup Deden.
Ditambahkan Agung Ady Sebagai pengkampanye FWI, βadanya FDG ini peran Pemerintah Daerah sangat diharapkan dapat menjadi pintu masuk yang baik untuk saling bertukar informasi antara pemantau independen dengan Pemerintah Daerah (DLHK Riau, BPHP, serta KPH), guna mendorong keterbukaan informasi di dalam sistem SVLK yang tentunya dapat digunakan untuk verifikasi data, baik untuk unit manajemen maupun industri mulai dari proses pengajuan, penilaian hingga penerbitan S-LK nyaβ.Ucap Agung
βAdanya keterbukaan informasi juga akan mempermudah dan mempercepat Kerja-kerja pengawasan dan pemantauan dilapangan, sehingga dapat mencegah hilangnya barang bukti jika ditemukan sebuah indikasi pelanggaranβ.Tutupnya**
Andi dari Yayasan Mitra Insani (YMI) selaku anggota JPIK Provinsi Riau, juga berharap sistem penilaian SVLK dapat dilakukan secara bersamaan dalam melakukan proses penilaian dilapangan antara pemantau independen dan Lembaga Sertifikasi.(TIM)