Gapar Manalu Didampingi DPD GSPI Riau Datangi Kantor Desa Kampung Bekalar Mempertanyakan Ukuran Batas dan Sepadan Lahan Kepemilikannya

SIAK, MELAYUPOST.COM – Gapar Manalu dan istrinya Farida Sirait yang didampingi oleh DPD GSPI Riau beserta awak media melakukan proses mediasi lanjutan mengenai persoalan tapal batas kepemilikan lahan ke Desa Kampung Bekalar, Kecamatan Kandiis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, Rabu (16/02/2022).

Dalam pertemuan ini yang diadakan di aula Desa Kampung Bekalar Kecamatan Kandis yang dihadiri oleh, Dahnial selaku Plt. Kades/Penghulu Desa Kampung Bekalar , Mansur – Krani Desa Bekalar, Pardi Siregar – Kadus Dusun Sei Leko, Sersan Satu Suriyadi – Babinsa Desa Kampung Bekalar, Budianto Ketua RW 01, Untung Ketua RT 01, Christina M Sinambela – Sekretaris DPD GSPI Riau, Herwin MT Sagala – Ketua DPD GSPI Riau sekaligus awak media serta pasangan suami istri Gapar Manalu dan Farida Sirait.

Pertemuan ini adalah pertemuan lanjutan yang sebelumnya di adakan pada hari Rabu (09/02/2022) di aula Desa Kampung Bekalar, dimana diagendakan bahwa pertemuan lanjutan adalah dengan mengundang Tohir selaku pemilik awal lahan untuk menunjukkan dan mengklarifikasi batas lahan serta sepadan yang berada di sekitaran batas lahan yang dimaksud. Namun dalam pertemuan tersebut Tohir tidak dapat hadir tanpa informasi apapun.

β€˜saya sudah menelpon pak Tohir nya, katanya dia akan hadir, namun sekarang ketika saya telpon lagi handphone nya tidak dapat dihubungi,” dijelaskan oleh Pardi Siregar, Kadus Dusun Sei Leko.

Dalam pertemuan ini adalah dengan tujuan memperjelas arsip arsip surat mengenai batas tanah yang dikeluarkan oleh pihak pemerintah desa dapat diketahui dengan jelas keberadaan serta sepadan sesuai dengan data yang tertulis di dalam Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) lahan yang dimiliki oleh Gapar Manalu.

Dalam keterangannya selaku Plt. Penghulu Desa Kampung Bekalar – Dahnial menjelaskan bahwa sudah pernah dilakukan pengukuran ulang yang disaksikan oleh berbagai pihak, namun Gapar Manalu sebagai pemilik yang sah tidak diikutsertakan sehingga Gapar Manalu tidak percaya dengan pihak Desa dan tidak menerima ukuran lahan yang dimaksud.
β€œCoba dijelaskan dari pihak desa tentang beberapa surat surat tanah ini, kenapa bisa ada di lahan yang saya miliki sementara pada awalnya saya membeli lahan tersebut tidak ada nama sepadan di surat yang saya beli, itu yang saya pertanyakan ke desa.” ditanyakan Gapar Manalu.

Namun dari pihak Desa Kampung Bekalar mengatakan bahwa jika mau dilakukan pengukuran ulang tanpa kehadiran Tohir tidak dapat dilakukan, karena hanya Tohir yang dapat menunjukkan dimana saja batas-batas tanah yang dimilikinya dulu yang sekarang sudah dijualnya kepada Gapar Manalu.

Disisi lain dari DPD GSPI Riau mempertanyakan, apakah ukuran dan batas serta sepadan yang terdapat di dalam surat SKGR yang dikeluarkan pihak desa sah atau tidak menurut desa walaupun nantinya akan diukur tanpa kehadiran pihak penjual. β€œKarena itulah kami dari DPD GSPI Riau selaku organisasi yang bermitra dengan Pemerintah, TNI, Polri dan masyarakat, datang ke pihak Desa untuk melakukan mediasi dalam penjelasan dan kejelasan pengarsipan surat tanah,” jelas Herwin MT Sagala.

Dijelaskan Dahnial bahwa pengukuran yang dilakukan disesuaikan dengan penjelasan yang punya lahan, maka itulah yang akan diukur. β€œYang biasanya disini pak, bapak jual tanah kepada saya, mana tanahnya kita ukur. Tentu berbeda pak yang lama dengan yang baru. Contoh itu suratnya tahun berapa tentu ada perbedaan ukuran. Kalau dia punya tanah kita ukur dan tidak bisa mengikuti apa yang didalam surat. Contoh didalam surat ukurannya 100 meter, tau tau diukur menjadi 80 meter, maka tanyakan kepada yang jual kenapa ukurannya kurang.”

Dalam hal ini pihak Desa mengalihkan kepada pihak penjual untuk ditanyakan berapa sebenarnya ukuran luas tanahnya dan dimana batas batasnya. Serta jika mau dilakukan pengukuran ulang lagi tanpa kehadiran Tohir tidak dapat dilakukan.

Selanjutnya dalam pertemuan ini disepakati bahwa akan dilakukan pertemuan berikutnya pada hari Rabu/Kamis (02-03/03/2022) dengan mengundang dan menghadirkan Tohir untuk dapat menunjukkan ukuran serta batas batas tanah yang dimaksud.
Dalam pertemuan ini juga disepakati bahwa jika Tohir tidak dapat hadir, maka tetap akan dilakukan pengukuran sesuai yang pernah disampaikan Tohir kepada Kadus Dusun Sei Leko dan jika ternyata ukuran serta batas batas tanah yang ditunjukkan tidak sesuai dengan yang tertera didalam surat maka ada kejanggalan serta keanehan antara fakta dilapangan terhadap berkas surat yang tertera.

Dalam akhir pertemuan ini dilakukan foto bersama di depan kantor Desa Kampung Bekalar.**(TIM)

Tinggalkan Balasan