Diduga Pihak Leasing Taf Pekanbaru Rampas Mobil BM 1767 ED di Jalan Sudirman Pekanbaru

PEKANBARU, MELAYUPOST.COM – Ada dugaan pihak Leasing Taf wilayah Pekanbaru Riau merampas Mobil BK 1767 ED merek Toyota Etios, masih atas Nama Syane Inggrid Ovtaviana B,SE, di dalam STNK pada tanggal 26 Januari 2022 lalu.

Dalam perampasan Mobil, BK 1767 ED di nahkodai oleh Ferianto Sitompul Menantu Besan Pemilik Mobil Kedua yang mengkredit kedua Bapak Suhdi Nasution melalui salah satu soorum di kota Medan Sumatera utara saat pulang kerumah orang tuanya di Pekanbaru Riau.

Sesuai keterangan Ferianto Sitompul ko kronologisnya sesampainya dia di jalan Sudirman pekanbaru Ferianto Sitompul bersama istri nya di tanggal 26 Januari 2922,mereka makan di salah satu rumah makan sehabis makan mereka mau melanjutkan perjalanan menuju rumah ortunya di jalan pinang Pekanbaru tiba tiba datang dua orang yang mengaku dari Leasing Taf Pekanbaru untuk meminta mobilnya yang dikendarai oleh dirinya namun dia Tidka memberikannya.

Berselang beberapa menit Ferianto Buka Mobil Istrinya masuk dalam Mobil menyelonong salah satu orang yang bermarga Siahaan masuk dalam mobil dan Tidka mau keluar sehingga di arahkan ke arah kantor Taf di Depan salah satu warkop.

Sesampainya di warkop tersebut pihak leasing mancam narik mobil memaksa Ferianto Sitompul menandatangani surat yang tidak tahu Sitompul Isinya,namun Sitompul langsung mengunci mobil dan menolak menandatangani surat yang di Sorong kan yang mengaku anggota Leasing Taf pekanbaru dan meninggalkan Mobilnya di depan warkop itu.

Ferianto Sitompul pergi membeli pulsa untuk menelpon pemilik mobil yang mengkredit kedua Bapak Suhdi Nasution memberitahu kejadian tersebut, karena pemilik mobilnya sedang bertugas di kabupaten Sorong bertugas di (angkatan Laut).

Setelah Suhdi Nasution tahu mobilnya di ambil secara rampas Suhdi Nasution menghubungi pihak Tap yang nama Boby namun Bobi minta dibayar lunas ditambah denda rp.2.500.000, dan uang tarik rp.9000.000, rupiah namun pihak Suhdi Nasution kepada Pihak Leasing Taf melalui istri Suhdi mau bayar lunas sesuai utang keridit ya namun pihak taf Boby berkilah tidak bisa dan saya tidak bisa di jumpai karena saya terserang Covid katanya via Telpon salulernya

Dalam keterangan Istri Suhdi Nasution kepada Melayupost.com di Pekanbaru tanggal 12 Februari 2022, akibat perbuatan Leasing Taf itu saya mengalmi kerugian 10 juta rupiah datang ke pekanbaru ini, dan akibat kekecewaan ku saya dengan izin suami saya memberikan kuasa kepada Pengacara Kantor Etos Pekanbaru melalui Bapak Mardun S,H dkk pada tanggal 11 februari 2022, terang istri Suhdi Nasution.

Saat Melayupos.com mengkonfirmasi Pihak pimpinan Leasing Taf Bapak Boby Pekanbaru pada tanggal 12 Februari 2022 via Telpon selulernya, 081374802xxx,terkait Mobil BK 1767 ED yang di duga dirampas Anggota Leasing Taf,namun menurutnya penarikan mobil Toyota Etios tersebut sudah sesuai Prosedur Lembaga Leasing, katanya sambil menutup ponselnya.

Ketika Melayupos.com,meminta konfirmasi kepada Bapak Mardun SH,dkk yang kantor hukum nya ETOS beralamat di Jalan Sudirman Pekanbaru tentang terkait surat kuasa yang diberikan Ferianto Sitompul,pada tanggal 12 Februari 2022, Mardun SH,dkk membenarkan adanya menerima Kuasa, dan kita selaku penerima kuasa akan membuat laporan secara tertulis kepada pihka kepolisian,terangnya. (Sen/Ap)

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan