Lahan Perumahan CV Sinar Bumi Persada” Di Sebut Lahan Texsas”

SIAK HULU, MELAYUPOST.COM – Berkaitan masyarakat yang mengkridi pertapakan perumahan dengan luas 450 M2 per kapling dengan pembayaran angsuran Rp.25000 perbulan nya dan 2190/Rhl -98,tertanggal, 14-10-1998 yang atas nama Bapak Muktar.

Tetapi saat ini lahan yang di keridit oleh bapak muktar melalui CV Sinar Bumi Persada pada tahun 1998 yang diganti rugi dari bapak TUKIJO dengan batas sebagia berikut:

Sebelah Utara berbatas dengan bapak Parhuliazi, Sebelah timur berbatas dengan Salmawati,sebelah selatan berbatas dengan jalan,sebelah barat berbatas dengan Moh.Winto

Sesuai keterangan bapak Muktar sebagai pemilik lahan kaplingan nomor,register camat 2190/Rhl/1998 tidak bisa dimilikinya, akibat adanya salah satu developer yang menyatakan lahan Kaplingan Milik CV.Sinar Bumi Persada.

Ditambahkan pak Muktar pelaku keridit kaplingan kepada Awak media di lokasi Kaplingan tanggal 25 Desember 2921,saya datang ke kaplingan saya sudah di Dozer dari salah satu Oknum Developer yang sebutan H. dan patok pembatas kaplingan pun hilang,sehingga saya tidak tahu lagi di mana kaplingan saya,tandas Muktar.

Dari keterangan para warga yang ada dilingkungan menyebutkan bahwa pemilik lahan tersebut banyak tidak bisa menguasai karena lahan itu sudah di ratakan dengan alat berat,yang disebut sebut lahan Kaplingan ini Lahan Bapak Hasibuan,tetapi kami tidak tahu siapa pemilik sebenarnya, terang warga.

Ketika Tim Wartawan Melayupost.com dan Wartawan Anugrahpost.com, mengkonfirmasi Developernya di Warung Kopi Tiam jalan Sudirman, tanggal 25 Februari 2022, saya bisa menerangkan bahwa lahan itu kita kerjakan karena lahan itu pak Hasibuan.

Tetapi yang jelas sama pak Hasibuan saja di tanyakan terkait kebenaran legalitas lahan tersebut, dan kebetulan pak Hasibuan datang.

Ketika Kita perkenalkan bahwa kami wartawan Melayupost.com dan Anugrahpost.com, pak Hasibuan menjelaskan legalitas lahan itu saya pemiliknya sejak tahun 1984 dan lahan tersebut ” di sebut lahan Texsas oleh pak Hasibuan selaku pemilik lahan”.

Dan ditambahkan pak Hasibuan bahwa pemilik lahan yang lebih luas dari lahan pak Muktar ini banyak yang datang, seperti orang WNI Bawak suratnya tapi kita jelaskan sehingga beliau mundur.

Dan kalau lahan pak Muktar ini di permasalahkan kejalur Hukum cuma 1 kapling dananya habis di jalan saja kata pak Hasibuan, dengan tegas.

Di sampaikan Pak Hasibuan yang mengatakan lahan itu miliknya dulu ada pengurus kaplingan itu yang bermarga Lubis sudah masuk penjara dan putusan pengadilan saya tinggal jemput saja putusan ke pengadilan Bangkinang, kata nya.

Namun keanehannya lahan ini memiliki surat SKGR dari Camat Siak Hulu,dan saat di konfirmasi Camat Siak Hulu melalui Sekcam tanggal 25 Februari 2022.terkait keabsahan lahan dan surat ini, sekretaris Camat Siak hulu membenarkan bahwa surat ini di terbitkan dari kantor camat Siak hulu,t erangnya.(tim)

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan