Oknum Kades Mengamini Perdamaian Pencabulan Anak di Bawah Umur

LAMPUNG TIMUR, MELAYUPOST.COM – Ketua Yayasan advokasi kelompok tentang anak dan perempuan (AKRAP) Lampung, Edi Arsadad, mendukung polisi yang tetap memproses kasus pencabulan anak dibawah umur oleh seorang guru berinisial EES alias Eko di Batanghari Lampung Timur.

Menurut Edi Apa yang dilakukan oleh pihak kepolisian Polsek Batanghari sudah benar. Bahwasanya perdamaian yang dilakukan oleh pelaku dan keluarga korban tidak akan menghentikan proses hukum.

” Ya tindakan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dalam hal ini tetap memproses kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur itu sudah benar sesuai dengan undang-undang yang berlaku” kata Edi usai memberikan Sosialisasi pencegahan kekerasan seksual terhadap anak kepada ibu-ibu di Butik Dhipa Kebaya Sidorejo, Kecamatan Sekampung Udik Lampung Timur.

Edi mengatakan pelaku pencabulan terhadap anak-anak harus diproses sesuai Undang-Undang (UU) yang berlaku.

“Karena pelakunya seorang pendidik, maka bisa dikenai pemberatan hukuman sebagaimana diatur dalam Undang-Undang,” kata Edi di Lampung Timur.

Edi menjelaskan aturan yang digunakan adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Menurut Ayat (1) Pasal 82 Undang-Undang tersebut, pelaku pencabulan terhadap anak dipidana penjara paling sedikit lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana

Sedangkan Ayat (5) dan (6) menyebutkan pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas, tindakan rehabilitasi, dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.

Terkait korban pencabulan di Batanghari Lampung Timur, Edi mengatakan perlu dan berhak mendapatkan pendampingan.

” UPTD Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Lampung Timur, bersama lembaga terkait telah melakukan asesmen awal ke kediaman korban dan terus melakukan koordinasi penanganan lanjutan,” jelasnya.

Edi mengecam tindakan Kepala Desa Banjarrejo yang ikut menandatangani perdamaian kasus pencabulan anak di bawah umur.

Edi mengatakan harusnya seorang kepala Desa paham bahwa kasus kejahatan seksual terhadap anak proses hukumnya tidak boleh di hentikan hanya karena adanya perdamaian atau pemberian uang dari pelaku.

” Saya harap kepolisian tidak ragu menindak orang orang yang menghalangi proses hukum terkait kejahatan seksual terhadap anak” tegasnya.

Sebelumnya, Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution melalui AKP Syamsu Rizal, membenarkan kejadian pencabulan yang dialami anak di bawah umur oleh seorang guru SD di Kecamatan Batanghari.

“iya benar, kami sedang melakukan penyelidikan dan sudah memeriksa saksi-saksi” ujar AKP Syamsu Rizal, Sabtu 26/02/22.

Polisi mengaku masih kesulitan untuk mengungkap kasus cabul tersebut lantaran keluarga terkesan menutupi keberadaan korban untuk dilakukan pemeriksaan.

Namun begitu, Polisi akan tetap melakukan proses hukum terkait kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut.

Polisi tetap akan memproses kasus pencabulan anak berumur 12 tahun, yang dilakukan oleh EES alias Eko yang tak lain adalah seorang guru di Sekolah Dasar.

ESS sendiri mengaku telah melakukan perdamaian dengan keluarga korban dengan memberikan uang sejumlah 100 juta rupiah sebagai imbal balik kasusnya agar tak di laporkan ke Polisi.

Perdamaian antara Pelaku dan korban juga di ketahui dan diamini oleh kepala Desa Banjarrejo, kec Batanghari. Puspito.

Puspito membenarkan warganya telah melakukan tindakan pencabulan dan telah berdamai dengan pihak korban.

“Iya sudah beres, yang namanya Lurah hanya di panggil waktu penyelesaian final, saya hanya mengetahui, finalnya kan dia, saya juga gak mau urusan yang gitu-gitu,” kata Puspito saat di hubungi melalui telfon pribadinya.

Dirinya pun membenarkan bahwa warganya yang merupakan Pegawai negeri sipil (PNS) tersebut telah mengeluarkan dana ratusan juta, rupiah.

“Kena seratus” Ujar dia (Tab/Rls)

Tinggalkan Balasan