Woow!!! Di Duga Kepala Sekolah Kangkangi Surat Edaran Gubernur Lampung

TULANG BAWANG, MELAYUPOST.COM
Kepala SMAN 01 Menggala Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung yang baru, melakukan penarik kan uang Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) yang sangat Pantantis pada masa pandemi Covid-19.

Atas pembayaran uang tersebut,yang di wajib kan oleh pihak sekolahan.
wali murid mengeluhkan merasa sangat terbebani Sebab di masa pandemi Covid-19 perekonomian di segala sektor terpuruk, apa lagi bagi wali murid yang kehilangan pekerjaan penghasilan yang tidak menentu.

Sedang kan dimasa Covid – 19 siswa siswa belajar di rumah alias (Daring)
hanya membutuhkan kuoata.

β€œDi tempat terpisa seorang wali murid memapar kan anak saya sekolah tidak menggunkan fasilitas sekolah apalagi di jaman pandemi kan hanya modal kuota saja,” keluh nyaJum’at (4/03/22).

Adapun penarikan uang SPP tersebut bervariasi kelas 10 dikenakan Rp.1200.000./pertahun.kelas 11 dikenakan Rp.1560.000./pertahun dan untuk kelas 12 dikenakan Rp.1800.000./pertahun.

A, murid SMAN 1 Menggala Kabupaten Tulang Bawang, mengaku dengan membebani adanya pungutan biaya sekolah atau SPP yang dikenakan persiswa Rp.1800.000./pertahun dan wajib bilamana tidak membayar maka tidak diperbolehkan mengikuti ujian dan menerima rapot yang aneh nya lagi dua beradik harus melunasi semua .

β€œKami harus membayar Rp.1800.000 pertahun dan diangsur tiap bulannya apabila kami tidak melunasi maka kami tidak diizinkan mengikuti ujian dan tidak terima rapot” terangnya.

Saat awak Media dan Lembaga mengkonfirmasi kepada Pihak sekolah,pihak sekolah membenarkan penarikan tersebut untuk membayar gajih guru Honorer dan keperluan sekalah lainnya.

β€œiya pak itu sumbangan dan saya hanya meneruskan aturan kepala sekolah yang lama, uangnya untuk membayar gajih guru honorer dan keperluan sekolah, untuk memperbaiki segala kerusakan dan untuk pembayaran kebersihan sekolah”ujar ibu Siti Nursiah
(kepsek yang baru) padahal yang di ketahui, nama nya sumbangan tidak harus di tentukan dan di tetap kan nominal nya.

Menanggapi hal tersebut Gubernur Lampung menegaskan.

β€œKalau ada kejadian di lapangan (sekolah menarik SPP dan sumbangan kepada wali murid), kita akan ambil tindakan, karena itu haram hukumnya,” kata Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menanggapi keluhan wali murid beberapa sekolah menarik SPP di masa pandemi Covid-19.

Dia mengatakan, Dinas Pendidikan Provinsi Lampung telah mengeluarkan surat edaran agar pihak sekolah melaksanakan kegiatan belajar dan mengajar di rumah pada masa darurat penyebaran Covid-19. Menurut dia, bila masih saja ada kepala SMA/SMK yang menarik uang SPP dan sumbangan lainnya kepada wali murid, bila dapat dibuktikan langsung dapat diambil tindakan tegas.

Berdasarkan Surat Edaran Dinas Pendidikan Provinsi Lampung nomor 420/1062/V.01/DP.2/2020 berisikan, dalam rangka meningkatkan aksesabilitas dan mutu pembelajaran bagi peserta didik di sekolah, serta pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Covid-19, diminta kepada kepala sekolah SMA/SMK/SLB negeri dan swasta se-Provinsi Lampung penerima dana BOS reguler dan BOSDA, untuk tidak melakukan penarikan SPP atau sumbangan lainnya terhadap wali murid peserta didik.

Wali murid yang merasa kurang mampu berharap kepada pemerintah mengambil langkah dan kebijakan yang tegas, atas yang sudah di lakukan oleh oknum kepala sekolah tersebut.
agar tidak terkesan dinas pendidikan Provinsi Lampung tutup mata.

Sesuwai dengan berdasar kan surat edaran keputusan dari Gubernur Provinsi Lampung,” imbuh nya.**(Tbr)

Tinggalkan Balasan