Polsek Kandis Ringkus Seorang yang di Duga Bandar Narkoba jenis Sabu

KANDIS, MELAYUPOST.COM – Mapolsek Kandis dan jajarannya dalam memberantas peredaran narkoba baik bandar maupun pengedar, akan kita sikat habis, sebab narkoba merusak kesehatan dan masa depan generasi muda ungkap pada Awak media.

Kompol Indra Rusdi SH, sebagai Kapolsek Kandis mengatakan, sampai ke ujung manapun Bandar dan pengedar narkoba harus kita kejar dan kita sikat karena itu adalah komitmen kita dari kepolisian republik Indonesia.

Pada hari Minggu tanggal 13 Maret 2022 sekira pukul 21.10 WIB, telah dilakukan penangkapan terhadap Pelaku tindak pidana diduga Narkotika jenis Shabu di Wilkum Polsek Kandis Polres Siak.

Di duga Bandar narkotika yang di ringkus oleh reskrim Polsek Kandis berinisial Suheri alias Heri ,umur ( 42) tahun , tidak memiliki pekerjaan alias pengangguran, yang beralamat di kompleks perumahan Sam Sam,desa tengganau kec pinggir kab Bengkalis .

Saat di lakukan penangkapan dan penggeledahan maka di temukan Narkotika jenis Sabu yang tidak jauh dari tempat tersangka , yaitu 1 (satu) paket Shabu diduga Narkotika jenis Shabu yang terbungkus plastik bening dan pada saat dilakukan penimbangan berat kotor 100 gram.di duga narkotika jenis sabu,

DanJuga 1(satu) buah tas selempang warna biru dongker
Dan Uang tunai sebesar Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah).

Serta 1(satu) buah plastik pembungkus yang terbuat dari lakban dan tisu.

Pada tersangka menurut Kapolsek PASAL YANG DISANGKAKAN pada tersangka adalah Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolsek Kandis Kompol Indra Rusdi SH, menjelaskan kronologis penangkapan terhadap tersangka di duga Bandar Narkoba jenis Sabu,Heri alias Suheri umur(42) tahun.

Bahwa pada hari Minggu tanggal 13 Maret 2022 sekira pukul 22.30 WIB Kapolsek Kandis KOMPOL INDRA RUSDI, SH mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Simpang krikil Kel. Kandis kota Kec. Kandis Kab.Siak, sering terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu .

dan berdasarkan informasi tersebut, Kapolsek Kandis langsung memerintahkan Panit I OPSNAL Reskrim Polsek Kandis IPTU MUSLIM, SH beserta anggota Reskrim Polsek Kandis untuk melakukan Penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut.

dan pada pukul 21.10 WIB bertempat di Simpang krikil Kel. Kandis kota Kec.Kandis Kab.Siak (tepatnya di jalan poros simpang krikil), anggota Reskrim Polsek Kandis melihat orang yang sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan oleh masyarakat tersebut sedang mengendarai sepeda motor bersama dengan temannya SEMBIRING (DPO) .

Tanpa buang buang waktu pada saat itu tim anggota Polsek Kandis langsung melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku dan pada saat dilakukan penangkapan teman salah seorang pelaku berhasil melarikan diri.

Selanjutnya pihak reskrim langsung melakukan penggeledahan ,di saat penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis sabu-sabu yang dibuang oleh pelaku tidak jauh dari tempat dirinya ditangkap .

saat dilakukan interogasi diduga pelaku hanya disuruh untuk menjemput Narkotika jenis sabu-sabu tersebut.

Selanjutnya pihak Reskrim Polsek Kandis membawa diduga pelaku beserta barang bukti tersebut diamankan dan dibawa ke Polsek Kandis guna proses hukum lebih lanjut.**(P.Hutagaol)

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan