Klarifikasi Perbatasan Tanah Perkarangan Rumah Warga Kelurahan Keluang

KELUANG, MELAYUPOST.COM – Klarifikasi perbatasan tanah perkarangan rumah warga di Kelurahan Keluang, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan pada Jum’at (18/3/2022) di jalan pemuda, beberapa bulan yang lalu warga kelurahan keluang melapor ke pada pihak Pemerintah Kelurahan Keluang masalah perbatasan Tahan milik warga beranisial (M) 40 dan (P) 38 warga kelurahan keluang.

Turut hadir Lurah keluang yang di wakil kan oleh kasi trantib didi afrika.S.Pd.M.si, di dampingi staf trantib Heriyanto yusuf.S.M, dan Bersama bhabinkamtibmas Manda Wijaya, ketua RW 02 Ruslan Abdul Gani,,SH.MH. dan di saksi kan Oleh ketua RT 07 Armin, RT 09 Din, Sarifudin, dan Azuan,

Didi Afrika.S.Pd.M.si mengatakan saat di wawancarai awak media, sebenar nya masalah ini sudah beberapa kali kita mediasi, tapi tak kunjung selesai, namun alhamdulillah , hari ini masalah tersebut bisa kita selesaikan secara kekeluargaan di antara dua bela pihak, dan alhamdulillah kedua bela pihak menerima keputusan tersebut, lanjut didi. saya ingat kan dan saya jelas kan, buat masyarakat khususnya kelurahan keluang, sekiranya ada masalah, mohon dengan sangat kalau bisa di selesai kan secara kekeluargaan”ujar nya”.**(Reki)

Tinggalkan Balasan