PT.ADEI PLANTATION INDUSTRY DIDUGA RUSAK KEBUN MASYARAKAT DAN TIDAK BERTANGGUNG JAWAB

PINGGIR, MELAYUPOST.COM – Tim awak media turun langsung ketempat kejadian perkara bersama dengan warga yang kebunnya dirusak oleh PT.ADEI PLANTATION INDUSTRY ( API ) di areal kebun mandau 3 (tiga). Jum’at(18/ 03 / 2022)

Menurut keterangan warga inisial TPS yang kebunnya dirusak oleh PT.Adei P&I, awalnya dia dengan niat baik mengusahakan bidang tanah yang berbatas dengan parit yang dibuat oleh PT.Adei P&I pada tahun 2019.

Tanah tersebut ia tanami dengan ubi kayu dan kelapa sawit dengan niat untuk menambah penghasilannya, namun dengan seenaknya PT.Adei P&I ketika mencuci parit, mereka melebarkan ukuran parit, sehingga tanaman ubi kayu sdr. TPS sebanyak Β± 150 pokok dan sawit sebanyak 8 pokok habis ditumbang oleh PT.Adei P&I dengan eskapator, padahal ubi kayunya tidak lama lagi akan panen, dan sawitnya sudah mulai berbuah.

Sebelumnya sdr.TPS sudah menghubungi staf dari manager kebun mandau 3 yaitu sdr. Aloho dan beliau mengatakan lagi sibuk, dan sdr.TPS juga sudah menghubungi manager kebun mandau 3 bernama Surya, ia mengatakan melalui selulernya bahwa yang mengerjakan penggalian parit itu adalah anggotanya Hokim, selaku kontraktor di PT Adei P&I.

Dengan rasa kesal, tidak ada yang mau bertanggungjawab, makanya sdr.TPS meminta kepada awak media untuk melakukan liputan dan konfirmasi, agar masyarakat luas tahu dengan apa yang telah dilakukan oleh perusahaan luar negeri tersebut terhadap masyarakat kecil yang berusaha untuk sekedar mencari uang tambahan penghasilan.

Dihari yang sama, awak media coba menghubungi pak Surya selaku manager di kebun mandau 3 PT.Adei P&I dan sudah beberapa kali mencoba menghubungi melalui telepon selulernya dinomor 08xxxxxxx98 untuk konfirmasi, namun dia tidak mengangkatnya.

Selanjutnya, awak media mencoba menghubungi Humas PT.ADEI PLANTATION INDUSTRY untuk meminta tanggapan terkait dengan permasalahan tersebut dan sejauh mana tanggungjawab dari Perusahaan, disamping itu juga ada indikasi PT.Adei P&I yang selama ini belum juga merealisasikan kebun plasma untuk masyarakat, bahkan kuat dugaan perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) pun bisa dikatakan cacat hukum, karena disinyalir tidak memenuhi salah satu syarat untuk perpanjangan izin HGU.

Melalui pesan WhatsApp, awak media coba menghubungi Humas PT.Adei untuk komfirmasi, ia hanya bertanya,” kebunnya dimana, nanamnya ditanah siapa dan apa yang dirusak”, lalu awak media menjawab, dikronologi yang saya kirim tadi sudah ada pak Humas, kemudian ia menjawab melalui pesan WhatsApp ketika awak media meminta waktu untuk konfirmasi” minggu depan ya”.jawabnya singkat.

Selasa, (15/03/2022) awak media kembali menghubungi Humas PT ADEI P&I melalui telpon seluler, tetapi tidak diangkat. Kemudian Pihak Humas PT ADEI P&I membalas melalui pesan WhatsApp β€œsaya lagi rapat”.

Lebih lanjut, awak media membalas dan menanyakan kembali kapan ada waktu, hingga berita ini diterbitkan belum ada jawaban.**( Linda hsb)

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan