37 Orang Tahanan Di Pindahkan Kajari Inhu Ke Rutan Kelas II B Rengat

INDRAGIRI HULU, MELAYUPOST.COM – Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu melakukan pemindahan tahanan sebanyak 37 orang ke rumah tahanan ( Rutan ) Kelas II b Rengat Kabupaten Inhu Riau.

Pemindahan tahanan ke rutan kelas II b Rengat dan pelaksanaan tahap II perkara tindak pidana umum tersebut mulai kamis 25 Maret 2022  yang berasal dari Polres Kabupaten Inhu ujar  humas Kejari Inhu, Arico Novi Saputra SH, Jum’at (26/03/2022) siang di Pematangreba.

Humas Kejari Inhu yang juga Kepala Seksi Intelijen, Arico Novi Saputra SH menambahkan, adapun jumlah tahanan 37 orang yang di pindahkan berasal  dari  Polres Inhu  sebanyak  22 orang, kemudian 2 orang tahanan dari Polsek Kelayang, 5 orang dari Polsek Pasir Penyu dan dari Polsek Rengat Barat sebanyak 8 orang dimana pemindahan tahanan Kejaksaan Negeri Indràgiri Hulu dilaksanakan dengan mematuhi prokes.

Karena sebelum dilakukan pemindahan  tahanan sebanyak 37 orang itu, awalnya dilakukan pemeriksaan rapid test antigen guna untuk mengantisipasi dan menekan laju penyebaran covid 19 katanya.

Selain itu, Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu juga melaksanan tahap II perkara tindak pidana umum yaitu perkara tindak pidana KDRT atas nama tersangka Qori Pratama Als Qori Bin (Alm) Kardi dengan Jaksa Penuntut Umum Andi Sinaga, S.H. dan perkara tindak pidana penganiayaan atas nama tersangka Erlianus Waruwu Als Erik Waruwu Als Erik Bin Sukhiaro Waruwu dengan Jaksa Penuntut Umum Dolly Arman Hutapea, S.H.

Setelah dilakukan tahap II terhadap perkara tindak pidana umum sebagaimana dimaksud, Jaksa Penuntut Umum yang didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Albert, S.E., S.H., Ak. berupaya untuk melakukan mediasi antara tersangka dengan korban.

Apabila tercapai kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak maka Jaksa Penuntut Umum akan memfasilitasi penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice  terpenuhi syarat-syarat sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.

Selanjutnya, setelah terjadi kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak dan syarat-syarat terpenuhi akan dilakukan ekspose oleh Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu Kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum untuk mendapatkan persetujuan.

“Sebagaimana amanah Jaksa Agung Republik Indonesia dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan, Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu terus berupaya secara maksimal untuk memenuhi rasa keadilan dalam penegakan hukum ditengah masyarakat.” ungkapnya.**( Ali amran )

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan