Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Pengedar Narkoba satu Orang Berhasil Kabur

SIAK HULU, MELAYUPOST.COM -Jajaran Polsek Siak Hulu kembali melakukan pengembangan ungkap kasus Narkoba jenis Sabu-sabu dan Daun Ganja Kering, satu pelaku berhasil di ringkus dan satu lagi dalam DPO polisi.

Penangkapan ini pada Senin (28/3/2022) sekira pukul 21.00 WIB di depan Toko bangunan Ridho Ilahi Jalan Rambah Raya Desa Kubang Jaya Kec. Siak Hulu Kab. Kampar. Satu pelaku yang berhasil diamanakan KJ (41) warga Desa Kubang Jaya, Kec Siak Hulu.

Dari hasil penangkapan ini berhasil diamankan barang bukti, satu paket kecil diduga shabu-shabu, tiga paket sedang diduga shabu-shabu, 3 paket sedang daun kering diduga Daun Ganja, tas sandang merk VIRTAGO, kotak kaca mata warna hitam dan Hp oppo warna hitam.

Kejadian ini berawal Senin tanggal 28 Maret 2022 sekira pukul 18.00 Wib. Tim unit Reskrim Polsek Siak Hulu yang dipimpin langsung oleh Panit I Reskrim Polsek Siak Hulu IPTU Novris Sumanjuntak ,SH., MH melakukan pengembangan dari tertangkapnya pelaku SH.

Kemudian unit reskrim polsek siak hulu langsung melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki KJ.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang didampingi aparat Desa setempat ditemukan 1 (satu) Paket kecil diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening yang di pegang oleh KJ

Lalu unit reskrim polsek siak hulu melakukan penggeledahan terhadap rumah KJ yang didampingi aparat Desa setempat ditemukan 1 (satu) Paket besar , 2 (dua) paket sedang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening dan 3 (tiga) paket narkotika jenis daun ganja kering yang di temukan di dalam tas KJ.

Dari hasil introgasi KJ, ia membeli Narkotika jenis daun ganja kering tersebut dari AM (dpo) mengetahui hal tersebut unit Reskrim polsek Siak Hulu melakukan pengembangan terhadap AM.

Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa untuk melakukan pengembangan terhadap AM. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap rumah kontrakan AMyang didampingi aparat Desa setempat ditemukan 6 (Enam) Paket kecil diduga Daun Ganja Kering, Tiga pakat sedang diduga daun Ganja Kering yang di temukan di kontrakan AM, Pada saat dilakukan penggeledah terhadap rumah kontrakan AM sudah tidak ada di tempat.

Kapolres Kampar AKBP Rido Purba SIK, MH melalui Kapolsek Siak Hulu Kompol S Andi Zuhri Soregar, Sos. tersangka JK dan barang bukti dibawa ke polsek Siak Hulu untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku melanggar pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009.Tentang Narkotika.

Tinggalkan Balasan