Pengelolaan BUMTI Indra Loka Jaya di Duga Carut Marut

TUBABA, MELAYUPOST.COM – Badan Usaha Milik Tiuh Indra Loka Jaya Kecamatan Way kenanga Kabupaten Tulang Bawang Barat di duga carut marut dan tidak ada ketranparanan .

Di Tiuh Indra Loka Jaya di bentuk BUMTI pada tahun 2016 – 2022 pembentukan tentu ada ketua dan anggota agar dapat menyukseskan program Pemerintah Desa/ Tiuh.

Dana simpan pinjam tersebut tentu nya, untuk mengembang kan usaha BUMTI dan membantu bagi masyarakat yang kurang mampu.

Agar dapat memberi kan pinjam modal usaha kepada masyarakat yang membutuhkanya dan dapat mengurangi masa pengangguran agar bisa mempunyai usaha penghasilan yang tetap .

Namun nampak terlihat aneh dan di duga tidak ada keterbukaan dan ke tranparanan baik kepada masyarakat mau pun kepada awak media untuk di pintai keterangan baik Kepalou Tiuh Romli demikian carik nya.

Sedang kan ketuanya adalah kepala sekolah SDN 8 Way Kenanga Suparno Sp.d SD dan bendahara nya Sumani seorang PNS di suwatu Sekolahan SD, mereka pun terkesan elergi dengan wartawan

Perlu di ketahui Modal awal dana BUMTI di tahun 2016 – 2020 berkisar 170.000.000 yang seharus nya dana tersebut sudah ada berkembang dan ada peningkatan yang jelas, bahkan sudah ratusan juta.

β€œDisisi lain, bendahara BUMTI Sumani menjelas kan iya pak memang saya bendahara nya dan ketua nya pak Suparno dan sekertaris nya H.Nasron, semenjak tahun 2020 kami mengundur kan diri terkait dengan berkembang apa tidak nya saya tidak tau Melain kan bapak temui saja di rumah nya,” cetus saat di pintai keterangan di kediamannya. Jumat 15/04/2022.

Kepalou Tiuh Romli dan carik selalu menghindar saat mau di temui wartawan terkesan ada masalah besar , dan Suparno sebagai ketua Badan Usaha Milik Tiuh (BUMTI) pun ikut ikutan sementara informasi yang di himpun Awak media dari keterangan warga setempat dana itu sudah berkisar Rp 300 juta namun keberadaan dana nya gak jelas ada dengan siapa dan dimana?

Soal nya yang kami tahu dana BUMTI itu sebagian ada yang di pakai oleh orang luar Tiuh,” ucap salah satu warga yang tidak mau nama nya di sebut.

Mengacu ke Peraturan Pemerintah Republik Indonisia Nomor 43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan per Undang undang nomor 6 Tahun 2014 tenta Desa/ Tiuh

Pasal 1 angka 7 :
Badan Usaha Milik Desa, atau Badan Usaha Milik Tiuh (BUMTI) atau selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.

Bagian KesatuPendirian dan Organisasi Pengelola
Pasal 132
(1) Desa dapat mendirikan BUM Desa. Atau BUMTI
(2) Pendirian BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui musyawarah Desa dan ditetapkan dengan peraturan Desa.
(3) Organisasi pengelola BUM Desa terpisah dari organisasi Pemerintahan Desa.
(4) Organisasi pengelola BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas:
a. penasihat; dan
b. pelaksana operasional.
(5) Penasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dijabat secara ex-officio oleh kepala Desa.
(6) Pelaksana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf merupakan perseorangan yang diangkat dan diberhentikan oleh kepala Desa.
(7) Pelaksana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilarang merangkap jabatan yang melaksanakan fungsi pelaksana lembaga Pemerintahan Desa dan lembaga kemasyarakatan Desa.
Pasal 133
(1) Penasihat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 ayat (4) huruf a mempunyai tugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada pelaksana operasional dalam menjalankan kegiatan pengurusan dan pengelolaan usaha Desa.
(2) Penasihat dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kewenangan meminta penjelasan pelaksana operasional mengenai pengurusan dan pengelolaan usaha Desa.
Pasal 134
Pelaksana operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 ayat (4) huruf b mempunyai tugas mengurus dan mengelola BUM Desa atau BUMTI sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Bagian Kedua Modal dan Kekayaan Desa Pasal 135 (1) Modal awal BUM Desa bersumber dari APB Desa.**(TIM)

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan