PELAKSANAAN PEMBANGUNAN PENGEMBANGAN GEDUNG KANTOR KEMENTERIAN PERTANIAN BALAI KARANTINA WILAYAH KERJA BENGKALIS SELUAS 50 M2, DIDUGA ABAIKAN PERJANJIAN KONTRAK dan KANGKANGI ATURAN

BENGKALIS, MELAYUPOST.COM – Sebagai mana yang tertuang di dalam amanat UU no 2 tahun 2021 perubahan atas UU no 18 tahun 1999 tentang jasa konstruksi, UU no 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, Perpres no 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/ jasa pemerintah.Peraturan LKPP no 12 tahun 2021 tentang pelaksanaan pengadaan barang jasa/pemerintah .

Undang undang dan peraturan tersebut adalah merupakan acuan pedoman yang mengatur secara umum dan secara tehnis tentang penyelenggaraan kegiatan pembangunan yang wajib diikuti oleh para kontraktor pelaksana

Akan tetapi tidak demikian yang terjadi pada pelaksanaan pekerjaan pembangunan Pengembangan gedung kantor wilayah kerja Bengkalis di jl panglima minal Kec.Bengkalis kab.Bengkalis seluas 50 M2 , Program Kementrian Pertanian Balai karantina pertanian kelas 1 ( satu) Pekanbaru ,Dengan no / SPK : 704/PL 020/K 15 B/03/2022, Sembilan puluh hari kerja (90). Anggaran dana sebesar Rp. 200.000.000.Sumber dana APBN tahun 2022. Hasil keringat uang rakyat, dikelola oleh CV. ODING PRATAMA, Konsultan Pengawas GATRA KONSULTAN . Pelaksanaan dilapangan di indikasi tidak sesuai dengan Standarisasi spesifikasi tehnis dan Kerangka acuan kerja ( KAK).

Berdasarkan hasil survei dan temuan beberapa media dan LSM di lapangan pada tanggal 16/04/2022 dijumpai kejanggalan dan ketimpangan terhadap pelaksanaan pekerjaan tersebut.Seperti pada pemasangan tetucuk, tampak terucuk dipotong potong lebih kurang satu meter,pada pengecoran lantai dasar pondasi tidak memakai pasir urugan, pada pengecoran tiang beton tepi dinding tidak dibor atau dipaku sebelumnya demi menghindari keretakan setelah di selesai pekerjaan nantinya ,Kemudian pada pengecoran beton tapak gajah tidak memakai cetak. Ironisnya dilapangan sejak tim media turun kelapangan tidak dijumpai konsultan pengawas yang bertugas mengawasi pekerjaan tersebut.

Akibat kurangnya pengawasan dari Dinas terkait, Sehingga terkesan hasil dari pada pekerjaan tersebut dilapangan asal jadi berpotensi akan merugikan keuangan negara “DIDUGA KUAT ” Pekerjaan tersebut di dijadikan untuk mencari keuntungan semata tidak dikarnakan tidak mengikuti aturan sesuai kontrak.

Sementara itu Yanto LSM-INPEST ( Independen Pembawa Suara Transparan) Kab.Bengkalis. Dirinya sangat menyayangkan terhadap Pelaksanaan Pekerjaaan program kementrian pertanian balai Karantina kelas 1 Pekanbaru yang dikerjakan oleh kontraktor CV ODING PRATAMA. Konsultan pengawas tidak berfungsi sehingga dilapangan tidak ada pengawas yang mengawasi pekerjaan tersebut. Hal ini yang membuat pekerjaanya tidak sesuai standarisasi mengangkangi peraturan serta tidak sesuai dengan kerangka acuan kerja,menyimpang dari perjanjian yang telah disepakati didalam dokumen kontrak.bahwasanya kontraktor pelaksana siap melakukan pekerjaan dengan baik mengikuti aturan sesuai kesepakatan, Akan tetapi ternyata dilapangan tidak sedemikian sehingga dilapangan banyak dijumpai ketimpangan

Pada hari Minggu tanggal 17/4/2022 sekitar pukul 11.30 wib. media ini menghubungi kontraktor pelaksana di Pekan Baru di SMS melalui Whatt Shapp nya tidak ada jawaban ketika dihubungi melalui via hand phonnya.Pada saat dikonfirmasi kontraktor mengatakan bahwa pekerjaanya sudah sesuai dengan RAB yang ada.Ketika ditanya terkait terkait ukuran pembesian, Pemasangan kayu terocok yang di potong potong dll.Kontraktor pelaksana menjawab silakan bapak wartawan tanyakan kepada konsultan perencana atau Dinas di Pekan Baru. Bahkan kontraktor menjelaskan saya ini pak bekerja ibarat sama seperti tukang ngambil upah.Jika ada permasalahan bapak tanya saja kepada Dinas. terkesan seakan mengelabuhi wartawan dan menganggap wartawan tidak mengerti tentang tehnis pemborongan.

Ketika media ini mencoba meminta no Hp.kepala dinas selaku PA , KPA , PPTK, bahkan no pengawas lapangan kontrak pelaksana agar dapat menceritakan kronologis dilapangan temuan ketimpangan dan kejanggalan dilapangan Kontraktor enggan memberinya.bahkan ketika no hand phone yang terkait dicari cari sampai berita ini dirilis belum juga didapat

Sementara didalam UU no 2 th 2021 perubahan atas UU no 18 th 1999 tentang jasa konstruksi Pasal 13 ayat 2 dan 3 sangatlah jelas sudah disebutkan barang siapa yang melakukan Pelaksanaan PEKERJAAN KONSTRUKSI yang bertentangan atau tidak sesuai dengan ketentuan ketehnikan yang mengakibatkan kegagalan konstruksi di pidana selama 5 tahun serta denda 5% dari nilai kontrak dan barang siapa yang melakukan PENGAWASAN pelaksanaan pekerjaan konstruksi dengan sengaja memberi kesempatan kepada orang lain yang melaksanakan pekerjaan konstruksi melakukan penyimpangan terhadap ketentuan ketehnikan dan menimbulkan kegagalan Pekerjaan konstruksi dipidana 5 tahun denda 10% dari nilai kontrak.

Menurut Yanto LSM- INPEST(Independen Pembawa Suara transparan) Kab Bengkalis terhadap kontraktor nakal yang melaksanakan pekerjaan tersebut dalam waktu dekat pihaknya tidak akan segan segan akan mengirim surat melaporkan kepada aparat penegak Hukum untuk Segera dipanggil diperiksa dan diberi sanksi hukum yang seberat beratnya sesuai hukum dan perundang undangan yang berlaku.Dimana pelaksanaan pekerjaan tersebut tidak mempunyai mutu dan kwalitas tidak dijamin ketahanannya.

Kemudian Yanto juga menjelaskan bahwa setiap pekerjaan pemborongan berdasarkan peraturan perundang undangan bahwa setelah dilaporkannya pertanggung jawaban pelaksanaan pekerjaan harus dijamin minimal 10 tahun .terhadap pekerjaan tersebut apakah kontraktor, konsultan pengawas .PPTK dan PPK berani menjamin ketahanannya ungkapnya.

Untuk itu didalam hal ini dalam waktu dekat LSM-INPEST akan membuat laporan resmi kepada instansi terkait bila perlu laporan akan disampaikan kepada aparat penegak hukum agar menindak tegas segera memanggil dan memeriksa kontraktor pelaksana.

Penulis wintoro

Tinggalkan Balasan