Sudah Di Ancam Namun Mr. Bob Masih Memaafkan Pelakunya

PEKANBARU, MELAYUPOST.COM – Terkait perbuatan melawan hukum yaitu melakukan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam yang dilakukan oleh zaini kepada Mr. Bob pada tgl 23 Februari 2022 yang lalu di lokasi PT. BBHA bukit batu kab bengkalis, suatu tindakan yg terpuji dan jarang sekali ditemui akhir2 ini karena akhirnya korban memaafkan perbuatan pelaku nya, dengan alasan mengasihi sesama temasuk musuh mu sendiri kata korban tersebut. Sehingga kedua belah pihak (pelaku dan korban) sepakat untuk diselesaikan secara kekeluargaan dengan berdamai atau Restorative Justice.

“Pengacara dari Mr. Bob yaitu Martin Simamora SH mengatakan, memang benar kita akhirnya menyelesaikan masalah ini dengan cara Restorative Justice, dikarenakan klien saya sudah memaafkan pelakunya, padahal pelaku (zaini) sudah melakukan tindakan yg sangat arogan dan seperti preman dengan mengesampingkan hukum yang berlaku di Indonesia ini.

Atas tindakan zaini tersebut harusnya dia bisa dijerat pasal 335 ayat 1 KUHPidana, pasal 368 KUHPidana dan Undang Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa ijin.

Namun pengacara Mr. Bob tersebut sangat menghargai keputusan klien nya tersebut dan merasa bangga dan mengatakan bahwa Mr. Bob memiliki kepribadian dan Keyakinan yg luar biasa.

Namun untuk itu semua perlu juga di sepakati hal hal yang harus dilakukan oleh zaini kedepannya dengan pernyataan sebagai berikut :

  1. Zaini membuat surat permintaan maaf resmi dan dibacakan dikantor polsek bukit batu.
  2. Zaini juga membuat surat pernyataan yang isinya antara lain, berjanji utk tidak mengulangi kesalahan yang sama dan tidak membuat keributan lagi di lokasi kerja tersebut khususnya dengan seluruh karyawan PT. RMJ di kemudian harinya.

“Akhir kata pengacaranya nya Mr.Bob yaitu Martin Simamora SH berharap juga kepada Zaini untuk tidak melakukan hal yang serupa di kemudian hari dan berkomitmen atas permintaan maaf tersebut. ungkap Martin simamora SH pada Awak media.**(Rilis/PH)

Tinggalkan Balasan