Gemar Berzakat di Masjid Nurul Huda Minas, Wabub Siak Husni Merza : Dimana Didapat Disitu Berzakat

SIAK, MELAYUPOST.COM – Wakil Bupati Siak, H. Husni Merza, BBA MM menyampaikan Pemerintah Daerah Kabupaten Siak terus mendorong Baznas kabupaten Siak dalam upaya meningkatkan pengumpulan dan pendistribusian zakat.

Menilai potensi zakat di Kabupaten Siak sangat besar, namun pengumpulannya yang belum maksimal, dibutuhkan kesadaran umat muslim dan sosialisasi melalui da’i yang ada di daerah masing-masing.

β€œMencintai zakat merupakan hal yang sangat positif dimana dengan banyaknya kita berzakat tentu saja apa yang kita keluarkan mendapat berkah dari Allah SWT, tapi janganlah kita mencari rezeki disini terus kita berzakat dikampung,” imbau Wabup Siak Husni pada acara Gemar Berzakat di Masjid Nurul Huda, Kelurahan Minas Jaya, Kamis (21/4/2022).

Dia juga menjelaskan, dana zakat merupakan instrumen dalam rangka mengurangi angka kemiskinan di daerah, yang target penerimanya 8 golongan yang berhak menerima zakat diantaranya Fakir, Miskin, Sabil, Mu’allaf, Riqab, Gharim.

β€œKita jangan takut zakat yang kita keluarkan di Minas ini, setelah dikumpul dan dihitung akan disalurkan kembali kesini, melalui zakat pola kosumtif, dan pola produktif. Karena itu saya minta bagi para perantau dimana didapat di situ berzakat,” kata dia.

Untuk menyalurkannya saat ini di setiap kecamatan, kelurahan sudah ada UPZ bahkan di setiap kampung, Baznas sudah membentuk UPZ kampung yang bertujuan memudahkan para muzaki dan umat membayar zakat.

Pada kesempatan itu, Wabup Husni Merza mengucapkan selamat kepada para mustahik yang telah menerima dana zakat. Untuk pengumpulan zakat pada acara Gerakan Mesyarakat Siak Berzakat terkumpul di Kecamatan Minas berjumlah Rp150.693.100.

β€œKami mengajak kepada kita semua mari kita doakan terutama bapak ibu mustahik yang menerima zakat. Agar senantiasa mendoakan para muzaki yang telah membayarkan zakatnya, disamping itu diharapkan kepada para mustahik yang menerima zakat pada tahun ini, tahun depan tidak menjadi penerima zakat namun sudah menjadi muzaki atau orang yang mengeluarkan zakat,” ucapnya.**(Inf/PH)

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan