Karena Buntut Ricuhnya Demo Buruh Di PT. KSM, Bid Propam Polda Riau Periksa Kapolres Rohul

PEKANBARU – Kombes Pol Johanes Setiawan Widjanarko, Kabid Propam Polda Riau membenarkan bahwa Kapolres Rokan Hulu (Rohul) AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito diperiksa di Mapolda Riau.

Ia diperiksa buntut dari kericuhan saat aksi demo Pimpinan Unit Kerja (PUK) Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan (F SPPP), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) yang menggelar aksi di pintu masuk PT. Karya Samo Mas (PT. KSM), Desa Teluk Aur, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau berakhir ricuh pada Senin (30/5/2022) baru baru ini

β€œYa (Kapolres) diperiksa ” kata Kombes Pol Johanes Setiawan Widjanarko, kepada bukamata.co, Selasa malam, 7, Juni, 2022 melalui pesan aplikasi whatsappnya.

Hal itu dikatakan Kombes Johanes menjawab pertanyaan soal pemeriksaan Kapolres Rohul terkait demo buruh pada Senin, 30 Juni 2022 kemarin.

Namun Kombes Johanes belum merinci kapan pemeriksaan itu dilakukan.
Dan juga berapa orang yang diperiksa selain Kapolres Rohul, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito.

Diberitakan sebelumnya Koordinator Ind Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mendesak agar Kapolres Rohul dipecat.

Menurut Sugeng, aparat keamanan Polres Rokan Hulu sangat arogan dengan melempar dari truk  dan mencekik peserta demo dari Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan (FSPPP) Konfederasi Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI).

β€œIPW menilai telah terjadi pelanggaran HAM oleh Polres Rokan Hulu dalam penanganan aksi demo pada hari Senin (30 Mei 2022) siang. Sehingga, Kapolres Rokan Hulu AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito harus dicopot, ” tegas Sugeng pada ( 3 Juni 2022 ) kepada bukamata.co.

Diterangkan Sugeng lagi, perbuatan yang dilakukan oleh aparat Polres Rokan Hulu sangat bertentangan dengan pasal 28 E ayat 3 dan pasal 28 F UUD 1945, Pasal 15 dan 25 Undang-Undang (39) Tahun 1999 tentang HAM dan UU (2 ) Tahun 2002 tentang Polri.

“Disamping itu ungkap Sugeng, Polres Rokan Hulu telah melanggar pasal 3, pasal 4, pasal 5, dan pasal 6 tentang Peraturan Pemerintah Nomor ( 2 ) Tahun 2003 dan tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri, ” jelasnya.

Kemudian juga melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan tugas Polri, Perkap 14 Tahun 2011, tentang Kode Etik Profesi Polri, tutup Sugeng.** (Adri)

Tinggalkan Balasan