Anggota Komisi III DPRD Kota Medan Burhanuddin Sitepu Gelar Sosialisasi Produk Hukum Daerah

MEDAN – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan dari Fraksi Demokrat
BURHANUDDIN SITEPU SH, melaksanaan Sosialisasi Produk Hukum Daerah. Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No.3 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Kegiatan tersebut dilaksanakan di , Jalan Bunga Mawar Kec. Medan Selayang. Minggu (19/06/22).

HARIFIN SIREGAR staf ahli DPRD faraksi Partai Demokrat Hadir sebagai narasumber pada kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah tersebut, didampingi oleh BENAR SINURAYA yang juga staf ahli DPRD faraksi Partai Demokrat serta SUBANTO ST ketua Bapilu DPC Partai Demokrat Kota Medan.

BURHANUDDIN SITEPU SH dalam sambutannya mengajak masyarakat untuk mendengarkan sosialisasi Perda yang akan disampaikan. Dalam hal ini tentunya tentang persoalan Administrasi Kependudukan.

Dikesempatan yang sama, BURHANUDDIN SITEPU SH, sangat mengapresiasi antusias masyarakat yang cukup tinggi untuk datang dalam kegiatan sosialisasi peraturan daerah no 3 tahun 2021 dalam pelaksanaan pengurusan Adminduk.

Menurut BURHANUDDIN SITEPU SH, masih banyak persoalan – persoalan terkait Adminduk yang ada ditengah masyarakat di karenakan masyarakat sendiri belum memahami dan belum mampu mehadirkan syarat – syarat yang dibutuhkan dalam pengurusan Adminduk.

β€œoleh karena itu sebagai wakil masyarakat di DPRD Kota Medan, saya bertanggung jawab dalam melaksanakan sosper tersebut dengan menghadirkan staf ahli DPRD Kota Medan dari faraksi Demokrat untuk menjelaskan serta mengedukasi masyarakat. Sehingga nantinya persoalan Adminduk ini dapat terlayani dengan baik”, pungkas BURHANUDDIN SITEPU SH. Di akhir kegiatan sosper tersebut BURHANUDDIN SITEPU SH memberikan bingkisan dan membagikan kartu BPJS gratis kepada masyarakat.**(Dw)

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan