Pengajuan PSR Ditolak, Ini Solusi Pemkab Siak untuk Kelompok Tani Setia Rukun

SIAK – Dinas Pertanian Kabupaten Siak menolak berkas pengajuan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) tahap dua yang diajukan oleh para petani dari Kelompok Tani Setia Rukun. 

Dikutip dari elaeis.co, Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten Siak, Muhammad Ihsan mengatakan, pihaknya terpaksa menolak berkas pengajuan itu lantaran nama-nama petani pemilik kebun sawit yang diajukan bukan anggota Kelompok Tani Setia Rukun.Β 

“Setelah kita cek di database bupati, nama-nama yang mengusulkan (PSR) tahap kedua dari Kelompok Tani Setia Rukun ini tidak ditemukan namanya di SK Bupati. Mereka bukan anggota kelompok dan berasal dari kelompok tani yang lain,” kata Ihsan, Selasa (7/6).Β 

Meskipun menolak pengjuan itu, namun Ihsan mengatakan, pihaknya juga telah memberikan solusi kepada para petani tersebut agar tetap bisa mengajukan PSR. 

“Saran kami kemarin sudah kita sampaikan ke Kelompok Tani Setia Rukun dengan petani yang mau mengusulkan PSR, silahkan pakai pakai nama Gapoktan (Gabungan Kelompok Tani) atau Koperasi untuk mendapatkan dana ini, dan itu dibolehkan. Karena kalau Gapoktan itu kan membawahi beberapa kelompok tani yang ada di satu desa, begitu juga koperasi,” ujarnya. 

Ihsan memastikan bahwa pihaknya tidak pernah mencekal petani untuk mengajukan bantuan yang diberikan pemerintah melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). 

“Kita di Kabupaten Siak, terkait bantuan itu, selagi pengajuannya memenuhi persyaratan dan memenuhi regulasi dan peraturan yang ada, akan tetap kita proses. Itu kan memang bukan APBD Siak, tapi program dari pemerintah pusat, tapi ya tetap ada aturan mainnya,” ujarnya.**(Infotorial)

Tinggalkan Balasan