DPP SPKN “Akan Laporkan Lelang Proyek Pengadaan Bahan Kimia SPAM KK Bengkalis Diduga Sarat KKN”

PEKANBARU – Proses lelang proyek yang mestinya dilaksanakan transparan dan bebas dari perbuatan KKN. Namun dalam prakteknya sangat jauh Pagang dari api. Salah satunya di Kabupaten Bengkalis Riau.

Sekretaris Solidaritas Peduli Kedilan Nasional (SPKN), Romi Frans mengatakan, dugaan KKN di Satuan Kerja Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Terubuk Kabupaten Bengkalis dengan kegiatan “Pengadaan Bahan Kimia untuk SPAM IKK Kabupaten Bengkalis tahun 2022” yang dilelang secara online oleh Pokja Pemilihan II UKPBJ Sekda Kabupaten Bengkalis.

Dikatakan Romi Frans, berdasarkan hasil investigasi dan data yang kami peroleh, maka patut diduga proses lelang tersebut telah mengangkangi peraturan dan undang-undang yang berlaku, terangnya.

Menurut Romi, saat pengumuman lelang di buka, terdapat 37 perusahaan yang mendaftar. Namun hanya dua perusahaan yang meng-upload dokumen penawaran. Yakni, PT. Cahaya Air Barat dengan angka penawaran Rp.4,436,314,800, dan PT. Usaha Sepakat Jaya dengan angka penawaran Rp. 4,925,946,900.

Bahwa PT. Cahaya Air Barat dengan nilai penawaran terendah (Rp.4,436,314,800) dibandingkan PT. Usaha Sepakat Jaya dengan nilai penawaran Rp. 4,925,946,900. Artinya, terjadi selisih penghematan uang negara Rp 489,632,100 .

Namun pihak Pokja Pemilihan II UKPBJ Sekda Kabupaten Bengkalis
menetapkan PT. Usaha Sepakat Jaya sebagai pemenang lelang. Dengan nilai penawaran Rp.4,925,946,900,.-

Kami menilai, dalam proses lelang tersebut diduga telah terjadi persekongkolan yang dilakukan panitia lelang, proses lelang hanya sebagai syarat namun sudah dikondisikan siapa yang menjadi pemenang lelang.ucap Romi Frans.

Bahwa menganilisis fakta-fakta tersebut di atas, kami dapat menyimpulkan Pokja Pemilihan II UKPBJ Sekda Kabupaten Bengkalis telah melanggar proses Pelelangan Umum (Tender) yang tidak sesuai dengan peraturan Perundangan-Undangan :

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 yang diperbaharui kembali (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaran Negara yang bersih da bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

Undang-Undang nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat.
Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Peraturan Pemerintah nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil

Peraturan Pemerintan tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Pemukiman Rakyat (Permen PUPR) nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui penyedia, urainya.

Menariknya lagi, proses lelang dengan kegiatan yang sama di Kabupaten Siak Riau. Dimana kedua perusahaan tersebut tampil menjadi peserta lelang dan dimenangkan oleh PT. Usaha Sepakat Jaya, bener Romi.

Data kecurangan dan keterlibatan oknum serta jejak digital sudah kami dikantongi, diduga oknum Pokja dan pihak PDAM Bengkalis tidak mempedomani regulasi. Maka besar kemungkinan SPKN akan melaporkan kasus ini ke penegak hukum, pungkas Romi Frans.**(PH)

Tinggalkan Balasan