Kejaksaan Negeri Pelalawan Telah Menetapkan 2 Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penimbunan Lahan Lokasi MTQ

PELALAWAN – Kejaksaan Negeri Pelalawan Melakukan Prescon Pers Penetapan Dua tersangka dalam Perkara dugaan tindak Pidana Korupsi penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Riau di Pangkalan Kerinci, Tahun 2020 Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan. Pada Kamis (30/06/2022), di Pelataran ruang gedung PTSP Kejaksaan Negeri Pelalawan.

Ini adalah sebagai bentuk keterbukaan informasi publik dan menjawab apa yang di pertanyakan oleh masyarakat dan rekan-rekan media beberapa waktu yang lalu, terkait dengan perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tentang kegiatan paket 5 (lima) penimbunan lahan lokasi MTQ tingkat provinsi riau di Pangkalan kerinci tahun 2020 pada Dinas pekerjaan umum dan penataan
Ruang Kabupaten Pelalawan.

” Bahwa berdasarkan hasil dari eksposetim penyidik dari hasil pemeriksaan dari 26 (dua puluh enam) orang saksi, 3 (tiga) orang ahli serta alat bukti surat lebih kurang 80 (delapan puluh) dokumen yang telah kami sita, maka pada hari tim penyidik telah menetapkan 2 (dua) orang
tersangka yaitu:
1. Inisial TRM selaku pejabat pembuat komitmen pada kegiatan paket 5 (lima) penimbunan
lahan lokasi mtq tingkat provinsi riau di pangkalan kerinci tahun 2020 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang ( PUPR ) kabupaten pelalawan

2. Inisial JN selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (pptk) pada kegiatan paket 5 (lima) penimbunan lahan lokasi MTQ tingkat provinsi riau dipangkalan kerinci tahun 2020 pada
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang kabupaten Pelalawan, bahwa kerugian negara yang timbul dari dugaan tindak pidana korupsi ini berdasarkan penghitungan ahli sebesar 1.831.016.262,66 (satu milyar delapan ratus tiga puluh satu juta
enam belas ribu dua ratus enam puluh dua rupiah dan enam puluh enam sen). Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pelalawan melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pelalawan
Fusthathul Amul Huzni, SH kepada Media ini melalui via WhatsApp pada Kamis ( 30/06/22 ).

“Bahwa terhadap kedua tersangka ini yaitu tersangka Trm dan tersangka Jn, berdasarkan pertimbangan tim penyidik dari ketentuan pasal 21 KUHP kami lakukan penahanan selama
20 (dua puluh) hari kedepan di rumah tahanan negara di Pekanbaru,
bahwa proses penyidikan perkara ini terus berjalan tidak menutup kemungkinan dan kedepan
akan ada tersangka baru. Kepada masing-masing tersangka, penyidik menyangkakan pasal 2 ayat (1) jo. Pasal18, ” ungkapnya

Undang–undang republik indonesia nomor 31 tahun 1999 sebagaimana di ubah dan ditambah dengan undang–undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP pidana.

Pasal 3 jo. Pasal 18 undang–undang republik indonesia nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang–undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP pidana.**( Adri )

Tinggalkan Balasan