Raju Eifan Telah Melaporkan Oknum Kejaksaan Dkk Ke Polresta Pekanbaru

PEKANBARU – Raju Eifan telah melaporkan Oknum Kejaksaan Pekanbaru (DN) dan kawan kawan Yang non kejaksaan karena merasa tertipu atas permainan tentang akan pembelian mobil lelang dari pihak kejaksaan Negeri pekanbaru sehingga berujung laporan ke Polresta Pekanbaru.

Dari keterangan Raju Eifran kepada wartawan di dampingi penasehat hukumnya Bapak Mardun SH pada hari rabu 28 juni 2022 di Kafe Wareh Kopie Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru

Kata Raju pelaporan ini berawal dari saya di tawarkan tim Bapak DN, pembelian mobil lelang dari pihak Kejaksaan Negeri Pekanbaru, namun saya kecewa karena mobil lelang yang di janjikan tersebut tidak ada, saya anggap adalah sebatas cara untuk mendapatkan uang saja.

Sesuai isi laporan yang di sampaikan kepada Polresta pekanbaru pada tanggal 23 juni 2022, tertuang 20 Poin di tanda tangani oleh Pelapor Bapak Raju Eifran dengan memakai meterai yang bertembusan kepada Kejaksaan pekanbaru dan kepada Wartawan dan Wartawan Telivisi pekanbaru.

Sesuai Poin pertama dalam laporan pada tanggal 23 Mei 2022 salah satu tim DN, adalah KN menawarkan kepada pelapor ada mobil lelangan kejaksaan dan mengajak pelapor sekalian menemui Bapak yang dari oknum Kejaksaan di rumah di pekanbaru.

Pada poin kedua KN, Raju Pelapor bertemu dengan DN di rumah DN, menjanjikan membantu pelapor mengikuti lelang, setelah di lakukan pembayaran mobil lelang sudah Ok kalau mobil truk

Tetapi pada poin 16 ,tanggal 9 juni 2022, setelah 30 menit kemudian setelah pertemuan ada perubahan Tim yang Bernama (AI) menelpon Raju calon pembeli AI mengatakan Mobil jenis Hiluk akan keluar lelangnya sore ini dan saya (Raju Pelapor -red) di perintahkan melunasinya dan pelapor kembali bertanya kepada (AI) tentang surat surat STNK dan BPKB,menurut orang kejaksaan surat surat sudah ok, nanti saudara atau keluarga yang urus terangnya, namun pelapor sudah ragu terkait mobil lelang itu.

Pada poin 18 Dan pada tanggal (9/6/2022) pak DN kembali menghubungi Raju, mengatakan surat surat mobil tidak ada sehingga Raju Eifran semakin ragu

Dalam keterangan Kuasa Hukum Raju Eifran Bapak Mardun,S.H, terkait masalah yang di alami Klien saya yang dirugikan, Rp.9.500.000 yang fikim via Rek Kening DN dan KN sudah masuk dalam pasal 368, pasal 372 dan pasal 378 kitap hukum pidana, tandas mardun S.H.

Saat Bapak Oknum Kejaksaan yang bernisial DN di konfirmasi Anugrahpost.com 30/6-2022 via WhatsApp 082390765xxx dan melampirkan copi surat laporan yang kepolres, namun jawaban bapak

DN,30/6 19.07, Dahman Kejaksaan: Maaf sebelum nya saya, saya yang merasa di tipu oleh Raju dan Kevin.

30/6 19.17,Dahman Kejaksaan: Maaf sebelum nya,. Bapak ini polisi ?

30/6 19.26,Dahman Kejaksaan: Bapak jangan mendengar sebelah pihak dan langsung memponis saya seakan bersalah.

30/6 19.32,Dahman Kejaksaan: Maaf pak boleh tau nama bapak ?

30/6 19.36,Dahman Kejaksaan: Soal di wa bapak lambang polisi.

30/6 19.41 Dahman Kejaksaan: Mohon maaf saya bapak jangan mengancam saya.

30/6 19.52 Dahman Kejaksaan: Memang penipu rupa nya yang anda bela

30/6 19.54 Dahman Kejaksaan: Mau bapak temui saya, kalau komfirmasi, Ini lah jawaban yang di balas DN ke Anugrahpost.com

Namun setelah di jawab DN beberapa baris Jawaban, Konfirmasi Anugrahpost.com tiba tiba ada yang menelpon Saya yang mengaku Hendri pekerjaan wiraswasta dan menanyakan konfirmasi saya, karena saya tidak merasa ada berurusan dengannya saya mematikan henpone saya.

Setelah 30 Menit Kemudian ada masuk Nomor telpon dengan menanyakan ini Pemred Anugrahpost.com, dan saya juga Pemred Potret.com, yang bernisial Gerri Nasri memberikan keterangan Bahwa Bapak DN itu abang nya, dan juga mengancam Anugrahpost.com, kalau bapak ganggu abangku berurusan dengan saya, katanya dalam WhatsApp .081268679xxx.**(Tim)

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan