INDRAGIRI HULUΒ β Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau baru-baru ini menetapkan inisial HS sebagai tersangka kasus perambahan hutan di Desa Sanglap Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu yang berdekatan dengan Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT).
Penetapan HS sebagai tersangka pada kasus ini setelah tim penyidik berkoordinasi dengan Korwas dan sudah dijebloskan ke tahanan Polda Riau.
Demikian disampaikan Kadis LHK Riau, Mamun Murod melalui Kabid Penaatan dan Penataan, M Fuad via WhatsApp, rabu (13/7/2022).
Fuad mengatakan, terhadap kasus ini tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainya. Jika nantinya ada bukti-bukti lain ditemukan penyidik maka bukan tidak menutup mungkin ada tersangka lain. Tim penyidik masih terus mendalami kasus ini, siapa sebenarnya pemilik atau aktor utama di belakang kasus ini.
βBaru-baru ini ada ada seseorang yang mengaku sebagai pemilik alat berat tersebut dan telah diperiksa. Setelah diperiksa penyidik orang tersebut tidak dapat menunjukkan satu surat pun tentang kepemilikanβ, ucapnya.
Saat disinggung pria inisial MN yang diduga oknum pejabat aktor utama di balik tersangka HS, Fuad meminta menunggu karena proses penyelidikan masih berjalan.
βMohon sabar ya, kasus ini masih dalam proses penyelidikan, terlalu dini. Kita tetap mempertajam proses penyidikan sampai menemukan aktor di belakangnya. Mudah-mudahan menjadi terang perkara nyaβ, ungkap Kabid Penaatan dan Penataan DLHK Riau ini.
Dijelaskan Fuad, tersangka HS dijerat Pasal 17 ayat (2) huruf a UU nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana di ubah dengan Pasal 37 angka 5 UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dimana bahwa setiap orang dilarang membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan perkebunan dan/atau mengangkut hasil kebun di dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat.
Saat ini tim penyidik tetap konsisten terhadap kasus ini agar sampai ke pengadilan supaya nantinya ada efek jera bagi peramabah kawasan hutan.
βKita akui penyidik merupakan bagian dari suatu sistem , yairu The Criminal Justice System, ada di dalamnya penyidik PPNS, penyidik Polri, Kejaksaan dan Pengadilan harus sinergi dalam penegakan hukum khususnya tindak pidana bidang lingkungan hidup dan kehutananβ, imbuhnya.
Dalam kasus ini, sambung Fuad, bapak Gubernur Riau Syamsuar berkomitmen dalam penegakan hukum khususnya tindak pidana bidang lingkungan hidup dan kehutanan. Beliau (Gubri-red) menyatakan pada media beberapa hari lalu, agar DLHK mengejar aktor di belakang kasus ini, βpungkasnya.
Sebelumnya, pada Selasa (28/6/2022) lalu, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Indragiri Dinas Lingkungan hidup dan Kehutanan Provinsi Riau, bersama-sama dengan Balai Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (TNBT) berhasil mengamankan 1 (satu) unit alat berat Excavator merk Hitachi warna Orange dalam sebuah operasi pengamanan hutan wilayah KPH Indragiri di Kabupaten Indragiri Hulu.
Tepatnya di dalam kawasan hutan yang berdekatan dengan TNBT atau setidaknya masuk dalam wilayah hukum KPH Indragiri di Desa Sanglap Kecamatan Batang Cinaku, Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau.**(Ali amran).