WOW…SD Negeri 018 Kubang Jaya Kabupaten Kampar Jual LKS Dengan Harga Bombastis, Ini Harganya

KAMPAR – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menegaskan, praktik jual beli lembar kerja siswa (LKS) yang dilakukan pihak sekolah dan biasanya bekerjasama dengan penerbit atau pihak ketiga lainnya merupakan pungutan liar.

Pasalnya, jual LKS telah melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 75/2016 tentang Komite Sekolah Pasal 12 ayat 1. Dalam permen tersebut ditegaskan, Komite Sekolah baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di sekolah.

Penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) larangan juga tertuang di Peraturan Pemerintah (PP) No 17 Tahun 2010 Bahkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menegaskan jual beli LKS yang di lakukan oleh pihak sekolah termasuk pungutan liar alias β€œPungli”. Acuan Pasal 11 Peraturan Mendiknas No 2 Tahun 2008 melarang sekolah bertindak menjadi distributor atau pengecer buku kepada peserta didik.

Berbeda halnya dengan SD Negeri 018 Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, dengan bebas tanpa ada rasa keraguan menjual LKS kepada siswa di bandrol dengan harga ‘180 ribu rupiah’.

Di wawancarai awak media ini, beberapa wali murid mengatakan dengan hal senada penjualan LKS tersebut seharga 180 ribu untuk keseluruhannya.

Salah seorang wali murid Katakan saja Markonah (Nama samaran), ia menyebutkan harga LKS dijual dengan harga tersebut dan sangat memberatkan dirinya sebagai orang tua.

“saya sangat terbebani dengan adanya jual beli LKS tapi kalau tidak di beli ada PR anak kita di sekolah tidak bisa kerjakan di rumah belum lagi biaya kehidupan lainnya”. Bebernya ke awak media ini.

Ketika di konfirmasi Alirman selaku Kepala Sekolah SD Negeri 018 Kubang Jaya, melalui telephone genggamnya 08129968xxxx terkait dugaan pungli berkedok jual beli LKS tersebut tidak direspon, hingga berita ini di terbitkan belum bisa di konfirmasi.

Laporan : KMS

Tinggalkan Balasan