Terkait Pengisian Jerigen, Pihak Pertamina Harus Ambil Tindakan Tegas Dan Beri Sanksi SPBU Kritang 13-292-602

INDRAGIRI HILIR – Pertamina harus gerak cepat dan ambil tindakan tegas dan beri sanksi terhadap SPBU Kritang dengan nomor 13-292-602 tersebut terkait penyelewengan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan solar kedalam ratusan Jerigen pada Senin tanggal ( 8/09/2022 ) sekira pukul 2:16 Wib.

Dan Pertamina harus memberikan peringatan dan penghentian sementara pasokan Pertalite dan Solar kepada SPBU Keritang Hulu ( inhil ) tersebut, agar ini menjadi Epek jera terhadap SPBU Kritang yang berada di jalan Lintas Timur Desa Kritang Kecamatan Kemuning, Kabupaten inhil.

Lanjut awak media ini lagi, pihak Polsek juga harus ambil tindakan tegas dalam hal ini, jangan sampai ada pembiaran di wilayah hukum Polsek dan Polres Inhil.

Hal ini seringkali terpatau oleh awak media ini ketika ingin melintas, sepertinya SPBU Keritang tersebut selalu melakukan pengisian BBM jenis Solar maupun Pertalite dengan menggunakan Jerigen setiap malamnya untuk dijual kepada para Tangkulak atau para pengepul BBM agar mendapatkan keuntungan yang lebih besar. β€œSebab dari keuntungan dalam pengisian jerigen mereka mendapat 300 ( tiga ratus ) perak perliter nya, ” ujar dari salah satu masyarakat yang tak mau namanya di sebut oleh awak media ini.

β€œKita sangat berharapΒ  Pertamina dan Polda Riau agar cepat tanggap dalam hal ini, terutama pihak Pertamina harus ambil langkah-langkah untukΒ  menindaklanjuti terhadap para pelaku usaha SPBU Kritang ini agar senang tiasa untuk mematuhi segala aturan yang berlaku. Agar tidak ada lagi melakukan pengisian BBM dengan menggunakan Jerigen, jelas dalam hal ini banyak masyarakat-masyarakat yang dirugikan, ” ujar awak media ini lagi.

Lanjut awak media ini, dari salah satu masyarakat yang tak mau namanya disebutkan ini juga menyampaikan SPBU ini selalu melakukan pengisian Jerigen pada malam hari, dalam pengisian Jerigen mereka yang mengisi BBM tersebut juga dikenakan 300 ( tiga ratus ) perak perliternya dengan mengulang kata-katanya tadi.

β€œAtas kejadian ini, awak media mencoba Konfirmasi berulang-ulang kali kepada Humas SPBU Kritang tersebut melalui Via selulernya yang aktif dengan panggilan Telpon yang bernomor 085272027xxx dan Whats4ppnya tidak ada tanggapan dan Balasan sampai berita ini di terbitkan. Humas SPBU tersebut hanya Bungkam seolah-seolah SPBU Kritang tersebut seakan-akan Kebal Hukum, ” tutup awak ini.

( Adri )

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan