DIDUGA TIDAK SESUAI SOP, PENYIDIK KEJAKSAAN AGUNG RI PERIKSA KETUA LSM GKPK NASIONAL DPD KAB. TAPANULI TENGAH TANPA SURAT PANGGILAN

JAKARTA – Terkait laporan LSM DPD GKPK NASIONAL KABUPATEN TAPANULI TENGAH Ke KEJAKSAAN AGUNG RI Nomor, 19/DPD-GKPK-NASIONAL/SL/IV/2022 yang diterima saudara ILHAM staf umum KEJAKSAAN AGUNG RI, pada tanggal 31 Mei 2022 yg lalu.

Dari informasi Sumber, Institusi KEJAKSAAN AGUNG RI, mengirimkan Pejabat Penyidik datang ke kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tapanuli Tengah dalam rangka untuk mengumpul bahan keterangan (pulbaket) terkait permasalahan dan temuan beberapa item hasil Investigasi anggota DPD LSM GKPK Nasional TAPTENG di Lahan PERKEBUNAN SAWIT PT. CPA-AEP SITARDAS Kec. Badiri, Kab. Tapanuli Tengah namun untuk memeriksa Ketua DPD Lsm GKPK NASIONAL Tapanuli Tengah diundang via Telepon melalui salah satu Pejabat Kejari nama panggilannya Tri dan ini sangat aneh, jelas ini diduga telah Melanggar SOP Kejaksaan memeriksa pelapor tanpa ada surat panggilan/undangan untuk memintai keterangan pelapor dan beberapa pejabat instansi lainnya termasuk pejabat BPN kantah Pandan Tapanuli Tengah serta PEJABAT KPH XI Pandan, kami menduga bahwa penyidik tersebut mengedepankan Egoisme sementara kami melapor resmi pakai surat kenapa kami dipanggil di undang via telepon padahal kedatangan penyidik Kejagung ke Tapteng yg di duga “abal-abal” tersebut atas dasar laporan kami.

Selanjutnya Ketua DPP berkomunikasi via Handphone kepada pak Tri, (Kejari red) bahwa kenapa anggota saya diperiksa tanpa ada surat penggilan atau undangan, itu kan melanggar SOP ? namun pak Tri meminta kepada Penyidik Kejagung jawabnya nggak perlu itu dan kalau memang tidak berkenan ikut klo tidak ada surat nya ngga papa pak. (Itulah jawaban seorang penyidik dari Tingkat Kejangung).

Senada dengan kekecewaan berat bahwa Ketua DPP LSM GKP NASIONAL sangat keberatan anggotanya di daerah diperiksa tanpa ada undangan atau apapun untuk menjadi bukti pertanggung jawaban buat DPP, dianya menilai bahwa penyidik yg dikirimkan tidak professional dan jelas telah Melanggar SOP Kejaksaan.

Kemudian besok harinya hari Rabu pada tanggal 19 Agustus 2022 Tim penyidik bersama pejabat Kejari, beberapa pejabat lainnya serta anggota DPW SUMUT M. ADNAN NST, LSM DPD GKPK NASIONAL sama-sama turun ke lapangan untuk pembuktian fakta lapangan namun sampai di daerah perkebunan PT. Cpa – Aep Sitardas, Ketua LSM Rosyid Budianto mengarahkan ke Temuan mereka SEPERTI LAPORAN namun pihak penyidik tidak mau sehingga mereka sangat kecewa hasil.survey itu hanya sebatas seremonial diduga berkedok sekong-kol dengan oknum Perusahaan PT.CPC-AEP.

Kami atas DPP LSM GKPK NASIONAL SYAFRI EFFENDI NASUTION untuk menindak lanjuti tingkah dan egoisme seorang Penyidik Kejagung yang diduga Abal-abal tidak mencermikan dan menjaga Marwah Intisusi hukum Kejagung, senada dengan SEKRETARIS JENDERAL DPP GKPK NASIONAL LOBE ALIAMSYAH memohon kepada JAMWAS KEJAKSAAN AGUNG RI yang baru dilantik beberapa bulan yang lalu untuk memeriksa penyidik Kejagung yg dikirimkan ke Kabupaten Tapanuli Tengah agar ke depan pejabat KEJAKSAAN AGUNG lebih Professional dan menjauhkan Egoisme karena ini kan termasuk pelayanan kepada masyarakat imbuhnya. **(TIM)

Tinggalkan Balasan