Bravo polres lampung timur ungkap tindak pidana korupsi program P3-TGAI

LAMPUNG TIMUR – Satu Anggota DPRD Lamtim bersama dua orang Kepala Desa ditetapkan sebagai tersangka lalu ditahan Polres Lampung Timur atas kasus pungutan uang bantuan program P3-TGAI dengan secara paksa kepada para penerima program yang ada di Kecamatan Batanghari dan Kecamatan Sekampung.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution mengatakan, para tersangka meminta dana dari para penerima program dengan besara 15 juta sampai 20 juta rupiah dari 10 desa penerima program, 8 desa di Kecamatan Batanghari dan 2 desa di Kecamatan Sekampung.
Dari hasil pungutan uang yang dilakukan secara paksa tersebut, para tersangka berhasil mendapatkan uang sebesar Rp.169.000.000, ungkap Kapolres Lamtim saat konferensi pers di Mapolres Lamtim, Jumat (12/8/22).

Lebih lanjut disampaikan, pada bulan Mei 2022 lalu Unit Tipikor Polres Lampung Timur telah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana tersebut, lalu pada hari Kamis tanggal 11 Agustus 2022 kemarindilakukan pemeriksaan dan dilanjutkan penahanan terhadap para tersangka dan mengamankan barang bukti.
Untuk nama para ersangka yang diamankan yaitu Wiwik Yuliana sebagai anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur
Tohirin Iriyanto dan Sucipto sebagai Tim dari tersangka WiWik,” ungkapnya.

Atas perbuatannya para tersangka akan dikenakan pasal 12 huruf e atau 12 huruf b undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara atau paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 Milyar rupiah.
Lalu kasus ini akan masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan masih bisa ada tersangka lainnya,” ungkapnya.**(yuni H)

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan