PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MENANAM MANGRUVE, PARA PELAKU USAHA BABAT HUTAN MANGRUVE SECARA BESAR BESARAN UNTUK USAHA TAMBAK UDANG

BENGKALIS – Rehabilitasi mangrove akan terus dilakukan di seluruh tanah air. Demikian yang disampaikan oleh Presiden Ir. H Joko Widodo pada saat pidato kunjungan di Pantai Raja Kecik Desa Muntai, Kec.Bantan Kab. Bengkalis pada tanggal 28 September tahun 2021 yang lalu.

Disampaikannya Bahwa Rehabilitasi mangrove sangat diperlukan dikarenakan hutan mangrove menyimpan karbon 4-5 kali lipat lebih banyak daripada hutan tropis daratan sehingga akan dapat berkontribusi besar pada emisi karbon.Bahkan diharapkan juga bisa diperbaiki.Tujuan rehabilitasi mangruve adalah dalam rangka untuk mengendalikan abrasi dan juga dalam rangka mendukung Ekowisata dan Pariwisata di daerah.

Begitu juga dengan penyampaian Mentri Lingkungan Hidup Siti Nurbaya pada acara kunjungan dikatakannya permasalahan dan ancaman terhadap ekosistem mangrove antara lain ialah alih fungsi kawasan menjadi lahan pertanian, Perkebunan, Pemukiman, Tambak atau Perikanan dan infrastruktur lainnya. Selain itu Ilegal Logging, Pencemaran limbah dan abrasi pantai akibat gelombang laut. Dikatakanya kerusakan tercatat lebih kurang 600.000 Hektare dan ditargetkan upaya Pemulihan dan rehabilitasi sampai dengan tahun 2024 melalui komitmen para pihak baik melalui pemerintah maupun non pemerintah. Pemerintah secara konsisten terus mendorong upaya upaya rehabilitasi ekosistem mangrove dengan melibatkan semua pihak terutama seluruh masyarakat di seluruh propinsi Indonesia.

Sangatlah jelas kedatangan Presiden Ir H.Joko Widodo bersama rombongan melakukan penanaman pohon mangrove bersama masyarakat di pantai Raja kecik Desa Muntai, Kec. Bantan, Kab. Bengkalis, Provinsi Riau pada tahun yang lalu. Merupakan sebagai motifasi bentuk kepedulian betapa pentingnya menjaga kelestarian hutan mangrove bersama.

Bahkan begitu juga pasca sempena hari mangrove sedunia tanggal 26 Juli tahun 2022, Gubernur Riau H.Syamsuar Bersama Bupati Bengkalis Kasmarni melakukan pencanangan penanaman 200.000 bibit mangruve.Di Desa Buruk bakul kec Bukit Batu kab Bengkalis. Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk sebuah komitmen Pemerintah dalam rangka mendukung pelestarian mangrove,Mengingat ancaman abrasi memiliki dampak yang cukup besar bagi masyarakat, khususnya di pulau bengkalis

Akan tetapi tidak demikian yang terjadi saat ini di pulau Bengkalis. Disatu sisi Presiden Ir.H.JOKO WIDODO berupaya merehabilitasi dan memperbaiki Hutan mangrove sementara disisi lain para pelaku usaha secara besar-besaran membabat hutan mangrove Disulap menjadi kolam udang. Tanpa merasa bersalah, tidak memikirkan sebab akibatnya dikemudian hari.Coba perhatikan berapa banyak tumbuh usaha tambak udang Sudah ratusan hektare hutan mangrove dijadikan tambak udang Bahkan hingga ribuan hektar.

Apakah pulau Bengkalis ini nantinya tidak terancam tengelam bagaimana nasib anak cucu kita dikemudian hari. Hal ini dikarenakan kurang tegasnya dari instansi terkait baik pusat dan daerah, padahal pengelolaannya sangat jelas DIDUGA secara Ilegal melanggar aturan dan perundang undangan .ungkap ketua LSM IPMPL Solihin pada saat disambangi Sekitar pukul 13.30 WIB, di pantai Raja kecik Desa Muntai, Kec. Bantan Kab. Bengkalis pada hari minggu (7/8/2022).

Bahkan warga masyarakat pulau Bengkalis berpendapat bahwa membabat hutan mangrove mengalih fungsikan hutan menjadi tambak udang, merusak hutan secara ilegal itu tidak menyalahi aturan dan tidak melanggar hukum. Apakah itu benar? hanya aparat penegak hukum yang bisa menjawabnya.

Menurut ketua LSM IPMPL (Ikatan Pemuda Melayu Peduli Lingkungan) SOLIHIN, Abrasi Pantai di pulau Bengkalis hingga detik ini belum dapat terhentikan.Berubahnya hutan mangrove di babat sana sini secara besar besaran dijadikan tambak udang yang DIDUGA Kuat dikelola secara Ilegal akan menambah dan memperparah serta mempercepat lajunya abrasi pulau bengkalis sementara pulau ini merupakan pulau terluar dan terdepan.

Salah satu contoh hutan mangrove yang dibabat secara besar besaran hampir ratusan hektar dijadikan tambak udang oleh pelaku usaha saat ini.Belokasi terletak di dusun pantai indah Desa selat baru Kec.bantan Kab. Bengkalis.Lokasinya berdekatan dengan pelabuhan internasional Bandar Sri Setia Raja. Parahnya lagi kawasan tambak udang tersebut mengacu pada peta 502 masuk area kawasan terlarang yaitu Zona hijau. Pada saat ini hampir seluruh pesisir pulau Bengkalis dibabat disulap mejadi kolam udang.Tanpa adanya Penindakan dari instansi terkait terkesan adanya pembiaran.

Menurut ketua LSM IPMPL ( Ikatan Pemuda Melayu Peduli Lingkungan) Solihin aturan sangat jelas sebagaimana tertuang dalam UU no 41 tahun 1999 tentang kehutanan, UU no 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, UU no 1 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang no 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, Peraturan Pemerintah no 62 tahun 2010 tentang pemanfaatan pulau-pulau kecil terluar. Serta Permen-KP no 24 tahun 2019 tentang tata cara pemberian izin Lokasi dan izin pengelolaan perairan di wilayah pesisir pulau pulau terkecil .Uu tersebut jelas jelas mengatur secara umum dan secara tehnis yang wajib diikuti bagi pelaku usaha ditanah air ini.

Mengingat dampak dari pengrusakan hutan mangrove membuat sebuah proses kehancuran pulau Bengkalis semakin cepat.Hal ini yang menjadi ke khawatiran masyarakat.Dikarenakan pulau Bengkalis berhadapan langsung dengan selat Malaka berbatasan langsung antara indonesia dan Malaysia.Sudah sejak lama pulau ini dihantam abrasi.jikalau hal ini tidak segera dilakukan pencegahan atau penanganan penindakan secara cepat dan serius oleh instansi terkait atau Pihak berkopeten lainya baik Pemerintah Daerah, Propinsi dan Pemerintah Pusat melalui Kementrian dll. Maka PERCUMA dan SIA-SIALAH upaya rencana dan komitmen bapak Presiden Ir.H.Joko widodo merehabilitasi mangruve. Di suatu sisi lain para pelaku usaha membabat hutan mangrove secara besar-besaran mengelola untuk tambak udang hanya demi meraup keuntungan pribadi semata dengan modus membuka lapangan pekerjaan. ungkap Solihin

Untuk itu diharapkan kepada Presiden RI Ir.H.joko widodo, Melalui kementrian di pusat untuk lebih serius memerintahkan timnya turun ke pulau Bengkalis menindak lanjuti permasalahan yang saat ini membuat rasa resah ketakutan serta menjadi kekhawatiran masyarakat pulau bengkalis terkait masalah pembabatan hutan mangrove yang disulap menjadi tambak udang yang diduga ilegal terus berjalan. Diketahui umumnya hampir seluruh para pelaku usaha di pulau Bengkalis membabat mangrove membuat usaha tambak udang terlebih dahulu.Kemudian setelah berhasil baru mau mengurus ijiin.jikalaupun punya itupun Hanyalah NIB (No Induk Berusaha).Akan tetapi mereka wajib memenuhi izin izin lainya seperti Penetapan lokasi, SIUP. Amdal dan persyaratan lain lainya sebagaimana yang telah di atur didalam peraturan perundangan.

Seharusnya apa yang menjadi landasan hukum itu yang harus dikejar terlebih dahulu oleh para pelaku usaha.bukan seenak hati perut sendiri membabat hutan mangrove tanpa mengikuti mekanisme aturan yang menjadi sebuah keharusan dan kewajiban.namun hal ini tidak demikian Dimana dibunyikan dalam aturan tersebut.Bahwa bagi setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang dari sebagian perairan pesisir dan pemanfaatan pulau-pulau kecil secara menetap wajib memiliki izin Lokasi,Dimana lokasi dimaksud menjadi dasar pemberian izin Pengelolaan.cetusnya.

Maka dari itu di minta agar pemerintah pusat melakukan pendataan ulang ke Absahan legelitas perizinan pelaku usaha secara rinci . Bila perlu dilakukan penghentian atau penutupan kegiatan.Beri saksi yang tegas bilamana terbukti melakukan pelanggaran hukum dan perundang undangan..Sesuai keinginan warga masyarakat pulau Bengkalis Demi terciptanya RIAU HIJAU BEBAS ABRASI Tutup Sholihin Mengakhiri.

Laporan : Wintoro

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan