INGKAR PAJAK, SANKSI DITEGAK CAMAT KANDIS TAJA PERTEMUAN EVALUASI KEPATUHAN WAJIB PAJAK    

KANDIS – Tergopoh-gopoh Arman memasuki Kantor Camat Kandis, Senin pagi, 22/08/2022. Rekannya, Syarippudin, tertinggal lebih tiga meter di belakangnya. Arman merasa sudah terlambat lebih dari sepuluh menit. Undangan yang diterimanya dari Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Siak dua hari yang lalu itu, menyebutkan acara dimulai pukul 09.00 pagi. Lokasinya di aula Kantor Camat Kandis. Saat Manager Hotel W72 itu masuk ke ruang pertemuan, acara belum dimulai. 

Acara yang ditaja oleh Badan Keuangan oleh-oleh (BKD) dan Kejaksaan Negeri Siak itu dibuka Camat Kandis, Said Irwan, satu setengah jam dari waktu yang dijadwalkan dalam undangan. Selain Camat Kandis dan Kepala BKD Siak, Budhi Yuwono, hadir juga sebagai pembicara Hindun Harahap, Kasidatun Kejari Siak.

Hindun memaparkan pentingnya wajib pajak menyetorkan kewajiban membayar pajak tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk pajak daerah, dikenakan 10% dari penghasilan yang diterima wajib pajak.

“Pertemuan ini adalah lanjutan dari rakor yang diadakan bulan lalu di Siak. Data-data yang disiarkan oleh Kepala BKD, wajib pajak di Kandis ini banyak dari pajak tanah, hotel, restoran, sarang wallet dan reklame serta pajak air tanah. Wajib pajak hiburan dan galian C ada satu,” papar Hindun.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Siak itu menelaah satu persatu berkas yang diberikan BKD Siak kepadanya. Ketika ada salah satu wajib pajak yang tidak membayar kewajibannya dengan alasan tidak ada di rumah ketika petugas pajak yang datang, Hindun mengingatkan, pada dasarnya kewajiban wajib pajak untuk membayar pajak yang datang ke kantor pajak.

“Itulah fungsinya ada Kantor Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di setiap Kecamatan. Bukan petugas yang mendatangi baru kita bayar. Bahasanya sudah wajib pajak, jadi harus. Jangan menunggu ditagih dulu baru kita bayar.”

“Jadi sudah paham ya bapak dan ibu. Ke depannya, sudah ada nih, Bank Riau Kepri yang menyediakan pelayanan yang bisa bayar melalui handphone. Silahkan di download aplikasi Bank Riau Kepri sehingga bapak dan ibu tak perlu lagi capek-capek datang ke bank. Cukup bayar melalui handphone,” pungkas Hindun.

Camat Kandis, Said Irwan, saat diberikan membuka acara tersebut mengatakan, penindakan hukum atau yustisi merupakan langkah terakhir kepada wajib pajak yang tidak melaksanakan kewajibannya.

“Itu sesuai dengan peraturan yang ada di Perda Pajak, Perda Restoran, Pajak Hotel, Pajak Hiburan yang ada sembilan item. Disini kewenangan Satpol PP menindak apabila wajib pajak tidak mematuhi terkait dengan Perda yang ada di Kabupaten Siak. Setoran wajib pajak harus sesuai dengan pendapatan asli wajib pajak itu sendiri.”

“Yustisi adalah penindakan terakhir apabila wajib pajak tidak mengindahkan peraturan daerah. Kami akan melakukan tindakan terakhir seperti pencabutan ijin, penyegelan, penutupan sementara. Kami menghimbau bapak dan ibu membantu tim percepatan pendapatan daerah ini. Jangan sampai ada penutupan atau pencabutan ijin atau penyegelan. Bayangkan, kalau usaha kita dicabut ijinnya atau disegel, bapak ibu harus mengurus ijin lagi. Maka dari itu, dimohon kerjasamanya agar dipatuhi untuk pendapatan asli daerah ini. Jangan sampai ada sanksi penindakan terakhir,” tutup Camat yang sudah bertugas cukup lama di Kandis itu.

Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Siak, Budhi Yuwono, yang juga hadir dikesempatan itu  mengingatkan pentingnya pajak yang dibayarkan kepada daerah untuk penyelenggaraan pemerintahan. Ia mengatakan dari postur APBD Siak, delapan puluh tujuh  persen berasal dari dana transfer dan hanya tiga belas persen dari pendapatan asli daerah.

“Hal ini menunjukkan bahwa Kabupaten Siak masih bergantung dari dana transfer. Kita belum mandiri. Pendapatan asli daerah inilah yang akan kita angkat agar kita bisa mandiri. Potensi-potensi yang ada di tempat kita bisa digunakan untuk membiayai pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Siak,” tutup Budhi.

Acara yang mengambil tema Evaluasi Kepatuhan Wajib Pajak itu, selain diikuti aparat kecamatan dan desa, juga dihadiri lebih puluhan peserta yang berasal dari kalangan pengusaha yang merupakan wajib pajak potensial yang ada di Kandis .
 
P.Hutagaol/Soegi
 

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan