Pemkab Mesuji Terapkan Identitas Kependudukan Digital Atau Digital ID

MESUJI – Pemerintah Kabupaten Mesuji menerapkan Identitas Kependudukan Digital atau Digital ID yang merupakan program Pemerintah Pusat. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mesuji mulai mensosialisasikan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Mesuji, salah satunya sosialisasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mesuji, Kamis (11/08/2022).

Melalui Digital ID dokumen kependudukan warga terekam di dalam handphone dengan menggunakan aplikasi Digital ID. Selain itu, transformasi digital lainnya dari administrasi kependudukan yaitu warga dapat mencetak sendiri dokumen kependudukan seperti, Kartu Keluarga, akta kelahiran, akta nikah, akta perceraian, akta kematian, dan lainnya.

Kementerian Dalam Negeri gencar melaksanakan sosialisasi Digital ID dan transformasi digital dokumen kependudukan, termasuk Kabupaten Mesuji.

Kepala Dinas Kependudukan dan pencatatan Capil Kabupaten Mesuji Mursalin mengatakan cukup dengan memperlihatkan dokumen kependudukan yang sudah terekam di dalam handphonenya. Sementara itu terkait dengan digitalisasi dokumen kependudukan warga diberikan kemudahan untuk dapat mencetak sendiri dokumen kependudukannya.

β€œDigitalisasi dokumen kependudukan juga memangkas rangkaian proses legalisasi, dalam arti dokumen kependudukan yang sudah ditandatangani secara elektronik, tidak perlu dilegalisir lagi,” ucap Mursalin.

Digitalisasi data dan dokumen kependudukan akan memudahkan pelayanan adminduk untuk masyarakat, memfasilitasi pengambilan kebijakan dalam mendapatkan data secara tepat dan memangkas birokrasi. Sementara untuk Digital ID juga memiliki fungsi sebagai pembuktian identitas, autentifikasi dan autorisasi identitas.

Pada tampilan awal di bagian atas terdapat foto, nama dan NIK pemilik akun aplikasi Digital ID. Apabila diklik akan muncul data pemilik akun, mulai dari tempat tanggal lahir, golongan darah, jenis kelamin hingga alamat.

Di bagian tengah terdapat 6 menu yaitu Data Keluarga, Dokumen, Tanda Tangan Elektronik, Pelayanan, Pemantauan Pelayanan, Histori Aktivitas, Ubah PIN/Kata Kunci, Lepas Perangkat, dan Keterangan. Dalam menu Data Keluarga, akan muncul biodata anggota keluarga yang terdaftar pada Kartu Kelurga (KK). Pada menu Dokumen dibagi menjadi dua menu, yaitu Kependudukan dan lainnya, dalam menu Kependudukan terdapat file KTP-el dan Kartu Keluarga secara digital.

Sedangkan pada menu lainnya terdapat informasi history Vaksin Covid-19, NPWP, Informasi Kepemilikan Kendaraan, Informasi BKN (Badan Kepegawaian Nasional) serta Daftar Pemilih Tetap Tahun 2024. Pada bagian bawah terdapat menu KTP Digital, Biodata, Pindai dan Kunci. Dalam menu KTP digital, akan muncul kode QR apabila ingin memberikan informasi diri kepada orang lain.

Sedangkan pada pindai untuk melakukan pemindaian kode QR untuk melihat data diri orang lain yang dibagikan. Dalam segi keamanan, aplikasi Identitas Kependudukan Digital dilengkapi dengan fitur pencegahan tangkapan layar sehingga memininalkan penyalahgunaan informasi. Selain itu kode QR yang dibagikan pun selalu berubah-ubah sehingga lebih aman.

Kepala Disdukcapil Mursalin menegaskan layanan adminduk dari dinas dukcapil gratis dan tidak ada pungli.

β€œAdminduk menjadi dasar bagi semua layanan masyarakat. Mulai dari layanan kesehatan, pendidikan, sosial, dan lain-lain serta pelayanan adminduk Disdukcapil gratis dan tidak ada pungli,” tutup Mursalin.**(Yahya M)

Tinggalkan Balasan